Arus Publik

44 Tahun KPC Menggali Kaltim: JATAM Ungkap Jejak Kerusakan Ekologis dari Tambang Batu Bara

Jumat, 29 Mei 2026 14:41

HARI ANTI TAMBANG - Sorotan juga diarahkan pada perpanjangan izin operasi KPC yang disebut berlanjut hingga 2031, meski izin sebelumnya telah berakhir pada 2021/ HO to Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur, Mustari Sihombing, menyoroti keras perjalanan 44 tahun operasi Kaltim Prima Coal (KPC) di Kalimantan Timur yang dinilai meninggalkan kerusakan ekologis secara luas dan lintas generasi.

Pernyataan itu disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Anti Tambang (HATAM), yang menurutnya menjadi momentum penting untuk mengingat kembali dampak panjang industri ekstraktif di daerah kaya sumber daya tersebut.

HATAM Jadi Alarm Krisis Ekologis Kaltim

Mustari menegaskan, HATAM bukan sekadar peringatan simbolik, tetapi alarm bersama bahwa praktik ekstraktivisme telah mengubah wajah sosial-ekologis Kalimantan Timur secara drastis.

Ia menyebut, sejak tragedi Lapindo hingga ekspansi tambang besar di Kaltim, masyarakat di wilayah krisis seharusnya memiliki hak untuk menolak proyek yang mengancam ruang hidup mereka.

“Hak rakyat di wilayah krisis bukan sekadar didengarkan, tapi hak veto untuk menyatakan tidak terhadap proyek yang merusak ruang hidup,” tegasnya di peringatan HATAM yang dilakukan hari ini, Jumat (29/05/2026). 

Kaltim Jadi Episentrum Kerusakan Lingkungan

Menurut Mustari, Kalimantan Timur telah lama menjadi korban industri ekstraktif, mulai dari pembalakan kayu era 1970-an hingga dominasi tambang batu bara sejak akhir 1990-an.

Di antara aktor besar industri tersebut, KPC disebut sebagai salah satu yang paling berpengaruh dalam perubahan bentang alam Kaltim.

“Selama 44 tahun KPC membongkar tanah dan mengekstraksi batu bara, dan selama itu pula meninggalkan daya rusak lintas generasi,” ujarnya.

Ia menyoroti dampak yang dirasakan warga, mulai dari hilangnya tanah, sumber air, lahan pertanian, hingga pemindahan desa dan rusaknya ruang hidup masyarakat adat.

Tag

MORE