Arus Publik

Wartawan Tak Boleh Masuk Agenda Paripurna DPRD, Ada Sebutan 'Instruksi dari Atas'

Akses Wartawan Diblokir Saat Paripurna DPRD Kaltim

Senin, 4 Mei 2026 18:37

GEDUNG DPRD KALTIM - Potret gedung DPRD Kaltim, Karang Paci/Wikipedia

ARUSBAWAH.CO -  Rapat paripurna DPRD terkait pengesahan agenda masa sidang II  Kalimantan Timur, Senin (4/5/2026) siang, mendadak menjadi perhatian.

Bukan karena isi rapatnya, tapi karena akses wartawan justru diblokir oleh pengamanan dalam (pamdal).

Ironisnya, sejumlah anggota dewan sendiri mengaku tidak tahu-menahu soal larangan tersebut.

Situasi itu terjadi di Gedung D DPRD Kaltim, tepat saat suasana menjelang aksi 214 jilid 2 yang rencananya digelar di depan kantor dewan.

Pengamanan diperketat.

Tapi yang terjadi di dalam gedung justru memicu tanda tanya besar.

Wartawan Dihadang Pamdal di Akses Lift

Awak media yang hendak meliput rapat paripurna di lantai 6 tiba-tiba dihadang oleh Pamdal (pengaman).

Padahal, agenda rapat hanya berisi laporan internal masa sidang I dan II merupakan agenda rutin yang selama ini terbuka untuk umum.

Seorang petugas pamdal bertuliskan di papan nama bajunya bernama Iqbal terlihat berjaga di akses lift menuju ruang rapat.

Ia secara tegas meminta wartawan tidak masuk.

“Maaf mas, instruksi dari atas. Ini masalah protokol, tidak diperkenankan masuk dulu,” ucapnya singkat saat wartawan mencoba memasuki lift.

Masalahnya, ketika ditanya lebih lanjut soal protokol siapa yang dimaksud, Iqbal tak bisa menjelaskan.

Ia tetap berdiri di tempat, menutup akses, tanpa kejelasan dasar aturan.

Situasi ini langsung memicu keheranan oleh sejumlah wartawan yang mencoba meliput agenda tersebut.

Bukan cuma dari wartawan, tapi juga dari dalam gedung dewan itu sendiri.

 

Anggota DPRD Kaltim Ikut Bingung

Anggota DPRD Kaltim yang lalu lalang memasuki ruang rapat terlihat bingung.

Beberapa di antaranya bahkan baru tahu kalau wartawan tidak diizinkan masuk.

Dikonfirmasi soal pelarangan tersebut, Baharuddin Demmu, anggota DPRD dari Fraksi PAN-NasDem, terang-terangan mempertanyakan kebijakan tersebut.

“Ini agenda biasa saja, rutin. Tidak ada yang spesial. Harusnya terbuka. Saya juga bingung kenapa teman-teman wartawan tidak boleh masuk,” ujarnya.

Demmu menyayangkan jika pelarangan itu benar berasal dari instruksi pimpinan dengan alasan protokol.

Menurutnya, aturan sudah jelas.

Paripurna itu terbuka, sudah diatur dalam tata tertib. Media seharusnya boleh. Bahkan pimpinan dewan pun harus tunduk pada tatib,” tegasnya.

Nada serupa datang dari Ketua Fraksi PKS, Firnadi Iksan.

Ia juga tidak melihat alasan kuat untuk menutup akses media untuk meliput.

“Agendanya tidak ada yang khusus, hanya internal biasa. Biasanya terbuka saja,” katanya.

Transparansi Dipertanyakan, Sekretariat Belum Menjawab

Kejadian ini langsung memantik kekecewaan di kalangan jurnalis yang selama ini meliput kegiatan legislatif.

DPRD sebagai lembaga representasi rakyat dinilai seharusnya menjunjung tinggi transparansi, bukan justru membatasi akses informasi.

Penutupan ruang rapat tanpa penjelasan yang jelas memunculkan kesan adanya upaya mensterilkan informasi publik.

Padahal, fungsi kontrol media justru menjadi bagian penting dalam memastikan akuntabilitas lembaga.

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari Sekretariat DPRD Kaltim terkait alasan pelarangan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Kaltim, Andi A Razaq, hanya memberikan jawaban singkat.

“Saya sakit, sudah tidak masuk selama dua hari,” ujarnya.

Jawaban itu justru menambah tanda tanya.

Jika pejabat terkait tidak berada di tempat, lalu siapa yang mengeluarkan instruksi “protokol” yang berujung pembatasan akses media?

(wan)

 

Tag

MORE