ARUSBAWAH.CO - Perjuangan hukum warga Perumahan Korpri Griya Mutiara Indah di Penajam Paser Utara (PPU) membuahkan hasil. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda mengabulkan gugatan mereka atas pencabutan hibah tanah oleh pemerintah daerah.
Kasus ini bermula pada tahun 2005, saat Bupati PPU saat itu, Yusran Aspar, meluncurkan program peningkatan kesejahteraan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab PPU.
Dalam program tersebut, sebanyak 869 PNS menerima hibah tanah seluas sekitar 200 meter persegi per orang di Kelurahan Sungai Paret, Kecamatan Penajam. Total lahan yang dihibahkan mencapai kurang lebih 59 hektare, dan sebagian sisanya dijadikan fasilitas umum perumahan.
Para penerima kemudian membangun rumah melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan kawasan tersebut berkembang menjadi Perumahan Korpri Griya Mutiara Indah.
Namun, persoalan mulai muncul ketika diketahui saat pergantian kepala daerah, status lahan tersebut tidak dihapus dari daftar aset milik daerah.
Akibatnya, para warga kesulitan mengurus sertifikat hak milik ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurut BPN PPU, agar sertifikat bisa diterbitkan, perlu adanya surat keputusan (SK) penghapusan aset dari daftar inventaris barang Pemkab PPU sebagai tindak lanjut atas SK Hibah Nomor 800/14/2008 dan 800/162/2014.
"Meski isu ini telah dibahas berkali-kali dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD PPU, Pemkab PPU tetap enggan menghapus aset tersebut dengan alasan mengacu pada peraturan baru yang melarang pemberian hibah kepada PNS," ujar Ardiansyah , uasa Hukum Warga Perumahan Korpri Penajam dalam keterangan diterima Arusbawah.co, Jumat (30/5/2025).
Tag



