Advertorial

Diskominfo Kaltim

Warga Kaltim Diingatkan Gubernur Rudy Mas’ud Soal Keamanan Data Pribadi

Rabu, 13 Agustus 2025 18:16

ILUSTRASI PENIPUAN

ARUSBAWAH.CO - Masyarakat Kalimantan Timur diminta lebih berhati-hati terhadap oknum yang mengaku dari Disdukcapil, terutama terkait aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan potensi penyalahgunaan data pribadi

Himbauan ini tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 400.12/2204/DISDUKCAPIL/2025, yang ditandatangani Gubernur Rudy Mas’ud pada 5 Agustus 2025. 

Melalui surat edaran tersebut, Disdukcapil menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menghubungi warga secara langsung melalui telepon, SMS, WhatsApp, Telegram, atau panggilan video untuk proses aktivasi IKD. 

“Proses aktivasi IKD hanya dapat dilakukan secara tatap muka di kantor Disdukcapil, Mall Pelayanan Publik (MPP), kecamatan, desa/kelurahan, atau tempat layanan resmi lainnya, dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi IKD dari Playstore atau Appstore,” salah satu poin dalam edaran menegaskan hal tersebut

Rudy Mas’ud menekankan pentingnya menjaga keamanan data kependudukan karena menjadi dasar bagi berbagai layanan publik dari pemerintah maupun swasta, sehingga kebocoran informasi bisa menimbulkan risiko besar.

Warga diminta tidak menyebarkan dokumen penting seperti KTP, KK, akta kelahiran, maupun akta kematian melalui media sosial, aplikasi pesan, atau situs yang tidak resmi.

Masyarakat juga disarankan memverifikasi identitas petugas sebelum menyerahkan data pribadi, menghindari penggunaan tanggal lahir atau tanggal pernikahan sebagai kata sandi, dan memastikan keamanan situs maupun aplikasi yang digunakan.

Surat edaran tersebut turut menyarankan agar sebagian informasi di dokumen disensor sebelum dikirim ke pihak terpercaya dan selalu waspada terhadap situs palsu yang menyerupai situs resmi.

Setiap indikasi penipuan aktivasi IKD atau penyalahgunaan data dapat dilaporkan melalui email: disdukcapil@kaltimprov.go.id, akun Instagram @disdukcapil_prov.kaltim, atau WhatsApp di nomor 0878 8345 3285.

“Penyalahgunaan data pribadi bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga dapat berimplikasi pada keamanan identitas seseorang. Karena itu, kewaspadaan harus menjadi kebiasaan,” ucap Gubernur Harum.

Untuk salinan digital surat edaran, masyarakat dapat membuka tautan resmi Pemprov Kaltim: https://bit.ly/SrtEdaran. (adv)

Tag

MORE