ARUSBAWAH.CO - Total kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dari pusat ke daerah, dalam hal ini provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan 10 kabupaten/ kotanya mencapai Rp 5,7 Triliun.
Kurang bayar DBH itu untuk pagu anggaran sisa kurang bayar s.d 2023.
Hal itu tercantum dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/MK/PK/2025.
Diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menetapkan kebijakan baru terkait penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah daerah.
Melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/MK/PK/2025, pemerintah pusat mengalokasikan dana sebesar Rp18,51 triliun untuk menutup kekurangan pembayaran DBH hingga tahun anggaran 2023.
Kebijakan tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan, pada 24 Juli 2025 di Jakarta.
Rp18,5 Triliun Disalurkan Langsung ke Kas Daerah
Dalam keputusan tersebut dijelaskan, penyaluran DBH dilakukan secara tunai dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota. Dana tersebut diharapkan dapat membantu daerah dalam memperkuat kas serta menyelesaikan kewajiban belanja yang belum terbayar.
“Penyaluran kurang bayar DBH dapat diprioritaskan penggunaannya untuk dukungan kas daerah guna menyelesaikan kewajiban belanja yang belum terbayar,” tertulis dalam diktum ketiga keputusan tersebut.
Kemenkeu juga menegaskan, penyaluran DBH tahun ini memperhitungkan kemampuan keuangan negara serta penyelesaian lebih bayar yang mungkin terjadi pada tahun anggaran sebelumnya.
Masih Ada Sisa Kurang Bayar
Meskipun sudah dilakukan alokasi sisa kurang bayar senilai Rp 18, 5 Triliun, masih ada dana yang seharusnya diterima kabupaten/ kota se Indonesia, termasuk Kaltim.
Dalam beleid KMK itu, berikut ini sisa kurang bayar DBH untuk Kaltim dan 10 kabupaten/kota di Bumi Etam:
- Samarinda Rp 266 Miliar
- PPU RP 208 Miliar
- Mahulu Rp 236 Miliar
- Bontang Rp 247 Miliar
- Balikpapan Rp 194 Miliar
- Paser Rp 458 Miliar
- Kutim Rp 990 Miliar
- Kubar Rp 170 Miliar
- Kukar Rp 1,3 Triliun
- Berau Rp 535 Miliar
- Kaltim Rp 1,19 Triliun
Total Kurang Bayar: Rp 5,794 triliun
(pra)




