ARUSBAWAH.CO - Kenetralan TNI dan Polri serta Aparatur Sipil Negara (ASN) diharap bisa dilakukan pada masa-masa Pilkada serentak 2024.
Demikian dikatakan anggota DPRD Kaltim asal daerah pemilihan Kota Balikpapan, Abdulloh.
Ia meminta agar perangkat pemerintah, yakni TNI, Polri, dan ASN di provinsi maupun kabupaten/kota untuk bisa menjaga profesionalisme dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Profesionalitas itu diharapkan bisa tetap dilakukan, dalam tiap-tiap agenda pekerjaan yang dilakukan di masa-masa Pilkada.
“Meski memiliki tugas-tugas penting dalam pemerintahan, namun tetap wajib menjalankan tanggung jawabnya dengan netral tanpa mendukung salah satu pihak,” ajak Abdulloh, Minggu (17/11/2024).
Abdulloh juga sampaikan bahwa untuk netralitas Polri sudah diatur dalam undang-undang, yakni Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di beleid itu, menyebut Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Tag