ARUSBAWAH.CO - Tim kuasa hukum Calon Gubernur Kaltim, Isran Noor dan Hadi Mulyadi melayangkan dua laporan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kaltim, Senin 25 November 2024.
Ada dua orang terduga melakukan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan, yaitu Sarifah Suraidah yang juga sebagai istri Rudy Mas'ud (calon Gubernur Kaltim) dan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas PU Kukar.
Jaidun ketua tim kuasa Hukum Isran-Hadi, mengatakan, Sarifah Suraidah dilaporkan terkait dugaan pelanggaran aturan kampanye saat agenda di Desa Pampang dengan cara bagi-bagikan uang pada warga.
"Menurut hemat kami dapat dikualifikasir sebagai tindakan dengan sengaja melakukan perbuatan dengan secara langsung masuk unsur mempengaruhi untuk memilih pasangan calon nomor 2,"ungkapnya dikonfirmasi melalui telepon seluler.
Hal ini kata dia merujuk pada ketentuan pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
"Menurut moral dan kacamata hukumnya seharusnya tidak dilakukan dan tidak bisa ditolerir, ini dapat merusak tatanan demokrasi kita,"bebernya.
Tag