Arus Publik

Terungkap! RUU Tapera Pernah Ditahan Wapres Boediono Agar Tak Lolos Jadi UU, Hal Ini yang Dinilai Tak Jelas 

Rabu, 29 Mei 2024 3:49

"Kekuatiran Pak Boed, kalau kebijakan berorientasi supply, prakteknya lagi-lagi akan kejar target. '1 juta unit rumah..' - gampang sih dipenuhinya. Buka aja lahan baru di mana gitu. Cuma kan masalah perumahan/pemukiman bukan soal ketersediaan rumah aja. Tapi akses ke tempat kerja dan sarana-sarana lain," katanya.

Cerita berlanjut perihal pengalaman membuat memo pendek soal argumen Boediono guna menahan Tapera.

"Waktu itu lewat Deputi Setwapres Pak Bambang Wid, gue diminta bikin memo pendek nge-list argumen buat Pak Boed dalam menahan Tapera. Poin besarnya: urusan demand dan supply of affordable, accessible housing itu banyak dimensi. Jangan direduksi hanya ke persoalan pembiayaan makro," tulis dia.

"Poin lain: kalau emang mau ada Tapera, buat skema supaya first-time house owner bisa cairkan tabungannya (atau bahkan minjem) untuk DP rumah. Skema ini ada di Singapura, Kanada, kalau ga salah UK. Not all works atau bagus, tapi idenya begitulah," sambung Ari.

Diberitakan sebelumnya, buruh dan pekerja swasta diproyeksikan bakal mendapatkan beban iuran simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera).

Hal ini menyusul ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Aturan sudah diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.

Adanya revisi PP itu, sederhananya menimbulkan anggapan iuran simpanan Tapera yang akan juga dibebankan pada buruh dan pekerja swasta.

Sebelumnya dalam PP 25/2020, iuran Tapera tersebut hanya dibebankan pada para PSN dan ASN, TNI, Polri, serta Pegawai BUMN dan BUMD.

Kini, aturan pembebanan iuran kepada pekerja swasta tersebut sebagaimana tertuang dalam pasal 5 ayat 2 yang menjelaskan bahwa pekerja yang wajib melakukan iuran di antaranya adalah calon Pegawai Negeri Sipil, pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia.

Di samping itu, iuran juga akan dibebankan pada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat negara, pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah, pekerja/buruh badan usaha milik desa, pekerja/buruh badan usaha milik swasta, dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Tag

MORE