ARUSBAWAH.CO - Dari simpang lampu merah Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran hingga Simpang Bantuas, deretan kontainer terlihat menumpuk di badan jalan.
Kondisi ini menyempitkan ruang lalu lintas, menutup jarak pandang, dan menciptakan titik rawan kecelakaan, terutama bagi warga yang beraktivitas di jalur industri tersebut.
Ruang publik yang seharusnya aman bagi kendaraan dan pejalan kaki justru berubah fungsi menjadi kantong parkir ilegal puluhan peti kemas.
Praktik ini memaksa Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda turun tangan dengan pendekatan represif.
Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Samarinda, Duri, menegaskan penertiban ini merespons keresahan publik yang terus berulang tanpa solusi permanen.
“Ini sudah terlalu lama dibiarkan. Bahu jalan dipakai seolah-olah milik pribadi. Padahal dampaknya langsung ke keselamatan masyarakat,” ujarnya, Selasa (6/1/2026).
Dalam operasi, Dishub menindak sekitar 20 unit kontainer yang parkir di kiri dan kanan badan jalan.
Seluruh kendaraan ditangani dengan metode untuk memberi efek jera, mulai dari pengempesan ban hingga pencabutan pentil roda.
“Kalau hanya ditegur atau digembosi, mereka akan ulangi lagi. Karena itu kami buat kendaraan benar-benar tidak bisa langsung digunakan,” jelas Duri.
Langkah ini bukan berlebihan, melainkan konsekuensi atas pelanggaran yang terus diulang dan berpotensi menelan korban.
Bahu jalan adalah fasilitas publik yang tidak boleh dikorbankan demi efisiensi logistik segelintir pihak.
Selain itu, operasi menyingkap fakta lebih mengkhawatirkan: sebagian besar kontainer parkir liar tidak dilengkapi pelat nomor kendaraan.
Kondisi ini jelas menghambat penegakan hukum dan menimbulkan penghindaran tanggung jawab.
“Seharusnya setiap gandengan punya identitas. Tapi yang kami temukan justru sebaliknya. Hampir semuanya tanpa pelat. Ini jelas bukan kebetulan,” ungkap Duri.
Dishub kini menelusuri kepemilikan kontainer hingga ke tingkat perusahaan.
Dalam satu hingga dua hari ke depan, identitas pemilik ditargetkan terpetakan untuk ditindaklanjuti melalui dua jalur sanksi: penilangan oleh Satlantas dan penghentian pengujian kendaraan atau KIR oleh Dishub.
Lurah Bukuan, Dadang Supriyatno, menambahkan, praktik parkir liar ini sudah beberapa kali menimbulkan insiden, termasuk kecelakaan yang menimpa warganya beberapa bulan lalu.
“Seorang warga tersenggol truk saat menyeberang karena pandangan tertutup kontainer. Lukanya cukup serius dan sampai sekarang masih dalam pemulihan,” katanya.
Kelurahan bersama LPM Bukuan telah melakukan pemetaan masalah dan menyampaikan rekomendasi resmi kepada Dishub. Temuan mereka konsisten: kontainer di badan jalan bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam keselamatan warga sehari-hari.
“Penertiban ini penting, tapi yang lebih penting adalah konsistensi. Warga beraktivitas setiap hari, bukan hanya saat ada operasi,” tegas Dadang. Ia menekankan kolaborasi antara kelurahan, Dishub, dan aparat terkait harus menjadi mekanisme pengawasan berkelanjutan.
Tanpa pengawasan rutin, Palaran berisiko kembali menjadi ‘zona abu-abu’ tempat pelanggaran lalu lintas dibiarkan tumbuh.
“Kalau tidak diawasi terus, praktik ini akan terulang. Dan yang paling dirugikan tetap masyarakat,” pungkasnya. (isa)




