Arus Publik

Gratispol

Tertera di Pergub Gratispol, Cek Rincian Biaya UKT yang Ditanggung Pemprov! S1 Hukum Maksimal Rp 5 Juta

Selasa, 24 Juni 2025 22:57

TANGKAPAN LAYAR - Tangkapan layar dokumen Pergub24/2025 bantuan pendidikan Gratispol/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Program andalan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji yang dikenal dengan nama Gratispol kini resmi memiliki payung hukum

Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 24 Tahun 2025 tentang Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa pada Perguruan Tinggi sudah diunggah ke situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemprov Kaltim (jdih.kaltimprov.go.id) pada Senin, (23/6/2025).

Program Gratispol, yang menjadi janji kampanye pasangan Rudy-Seno, bertujuan membantu mahasiswa dari keluarga tidak mampu untuk menyelesaikan pendidikan tinggi tanpa terbebani biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tinggi.

Dalam beleid itu, Pemprov Kaltim menetapkan batas maksimal UKT yang ditanggung untuk berbagai jenjang dan Fakultas keilmuan.

Berikut rinciannya:

Rincian Batas Maksimal UKT yang Ditanggung Gratispol

Fakultas Teknik & Sains

S1: Rp5 juta
S2: Rp9 juta (sains), Rp10 juta (teknik)
S3: Rp15 juta

Fakultas Sosial, Agama, Administrasi

S1: Rp5 juta
S2: Rp9 juta (sosial), Rp8 juta (agama)
S3: Rp15 juta (sosial), Rp14 juta (agama)

Fakultas Ekonomi

S1: Rp5 juta
S2: Rp9 juta
S3: Rp15 juta

Tag

MORE