ARUSBAWAH.CO - Program andalan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji yang dikenal dengan nama Gratispol kini resmi memiliki payung hukum.
Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 24 Tahun 2025 tentang Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa pada Perguruan Tinggi sudah diunggah ke situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemprov Kaltim (jdih.kaltimprov.go.id) pada Senin, (23/6/2025).
Program Gratispol, yang menjadi janji kampanye pasangan Rudy-Seno, bertujuan membantu mahasiswa dari keluarga tidak mampu untuk menyelesaikan pendidikan tinggi tanpa terbebani biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tinggi.
Dalam beleid itu, Pemprov Kaltim menetapkan batas maksimal UKT yang ditanggung untuk berbagai jenjang dan Fakultas keilmuan.
Berikut rinciannya:
Rincian Batas Maksimal UKT yang Ditanggung Gratispol
Fakultas Teknik & Sains
S1: Rp5 juta
S2: Rp9 juta (sains), Rp10 juta (teknik)
S3: Rp15 juta
Fakultas Sosial, Agama, Administrasi
S1: Rp5 juta
S2: Rp9 juta (sosial), Rp8 juta (agama)
S3: Rp15 juta (sosial), Rp14 juta (agama)
Fakultas Ekonomi
S1: Rp5 juta
S2: Rp9 juta
S3: Rp15 juta




