ARUSBAWAH.CO - Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, merespons pertanyaan wartawan soal dugaan kredit nunggak disebut senilai Rp235 miliar di Bankaltimtara yang menyeret nama PT Hasamin Bahar Lines (HBL) dan dikaitkan dengan dirinya.
Pria yang akrab disapa Hamas itu membantah tegas keterlibatan, baik secara pribadi maupun dalam kapasitas sebagai pihak yang terafiliasi dengan perusahaan tersebut.
“Saya enggak punya kredit. Saya juga enggak ada di perusahaan itu. Jadi jangan dikait-kaitkan,” ujar Hamas saat ditemui wartawan di kantornya, Karang Paci, Selasa (7/4/2026).
Hamas bahkan berulang kali dengan tegas menyebut dirinya bukan pihak yang tepat untuk memberikan klarifikasi atas isu kredit jumbo tersebut.
Kata dia, yang harus menjawab justru pihak perbankan, dalam hal ini Bankaltimtara sebagai kreditur.
“Yang harus menjawab itu BPD. Ditanya ke mereka saja, benar atau tidak. Masa saya yang harus mengklarifikasi,” katanya.
Ia kemudian menyinggung logika sistem perbankan yang menurutnya tidak mungkin sembarangan dalam menyalurkan kredit, apalagi dalam jumlah besar.
Hamas menyebut ada pengawasan berlapis dari berbagai lembaga negara.
“Di lembaga keuangan itu ada OJK, ada BPK. Masa bisa sih? Secara logika enggak mungkinlah,” tegasnya.
Lebih jauh, Hamas memaparkan kronologi terkait perusahaan yang namanya ikut disebut dalam isu tersebut.
PT Hasamin Bahar Lines (HBL) diketahui berdiri pada 2011, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai anggota DPRD Kaltim.
“Perusahaan itu sejak 2011. Saya jadi anggota DPRD itu 2019, sekarang periode kedua. Jadi enggak relevan kalau dikaitkan,” ujarnya.
Ia kemudian, menyinggung potensi konflik kepentingan jika benar dirinya memiliki perusahaan yang mendapatkan fasilitas kredit dari bank daerah dengan nilai disebutkan Rp235 miliar.
Menurutnya, hal itu tidak mungkin terjadi dalam sistem yang ada.
“Kalau saya punya perusahaan dan dapat dari BPD, itu konflik of interest. Enggak bisa dong,” ucapnya.
Saat ditanya secara spesifik apakah PT Hasamin Bahar Lines (HBL) merupakan miliknya, Hamas kembali mengelak dan meminta wartawan mengecek langsung ke pihak Bankaltimtara.
“Saya enggak ada di situ. Cek saja ke BPD. Kalau saya klarifikasi nanti salah lagi,” katanya.
Isu Pailit dan Pembayaran Kredit
Selain isu kepemilikan, beredar pula kabar bahwa PT Hasamin Bahar Lines (HBL) akan melakukan proses kepailitan dan penjualan aset atau pemutihan aset.
Hamas membantah informasi itu dan menyebutnya sebagai isu yang tidak berdasar.
“Enggak ada itu. Tanyakan ke BPD. Betul enggak mau dipailitkan? Itu bukan punya saya,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang ia ketahui, perusahaan PT Hasamin Bahar Lines (HBL), kata dia, justru masih menjalankan kewajiban pembayaran kredit secara rutin.
“Setahu saya masih berjalan. Pembayaran tiap bulan masih ada,” katanya.
Hamas menilai, jika benar terjadi masalah serius seperti kredit macet atau kepailitan, dirinya pasti sudah dipanggil oleh pihak terkait.
Namun hingga kini, hal tersebut tidak pernah terjadi.
“Kalau ada masalah, pasti kami sudah dipanggil. Tapi sampai sekarang enggak ada,” ujarnya.
Profil Perusahaan dan Jejak Lama Kasus
Sebagai informasi di himpun Arusbawah.co, PT Hasamin Bahar Lines (HBL) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa angkutan laut kapal tugbot dan tongkang yang berdiri sejak 2011.
Diketahui, perusahaan itu tergabung dalam satu grup usaha bersama beberapa entitas lain, seperti PT Samudera Karya Energi, PT Barokah Bersama Perkasa, PT Sinar Pasifik, dan PT Nurfaidah Jaya Angkasa.
Dalam struktur perusahaan tercatat, posisi komisaris disebut-sebut dipimpin oleh Nurfaidah yang diketahui merupakan istri dari Hamas.
Kendati demikian, isu terkait perusahaan PT Hasamin Bahar Lines (HBL) sebenarnya bukan hal baru.
Dilansir daripada pemberitaan tahun 2022, PT HBL sempat dilaporkan oleh LSM Forum Aliansi Korupsi dan LSM Pusat Informasi Lingkungan Hidup Indonesia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, kuasa hukum perusahaan saat itu bernama, Muh Burhanuddin, menegaskan bahwa persoalan antara perusahaan dan pihak perbankan merupakan ranah perdata, bukan pidana.
“Ini murni perjanjian pinjam-meminjam antara bank sebagai kreditur dan perusahaan sebagai debitur,” ujarnya kala itu.
Ia juga menegaskan bahwa fasilitas kredit tersebut merupakan pinjaman atas nama perusahaan, bukan pribadi Hasanuddin Mas’ud.
“Fakta hukum ini berdasarkan perjanjian kredit nomor 24 tanggal 11 Mei 2011 yang dibuat di hadapan notaris beserta seluruh adendumnya, dan semua prosedur perbankan telah dijalankan,” jelasnya.
Pengawasan dan Perkembangan Kasus Kredit
Dalam perkembangannya, persoalan kredit tersebut disebut telah mendapat supervisi dari Jaksa Pengacara Negara di Kejaksaan Tinggi Kaltim.
Pihak perusahaan juga telah melakukan appraisal ulang terhadap jaminan serta penyesuaian perjanjian kredit.
Di tengah derasnya pemberitaan dan informasi yang beredar, Hamas mengingatkan publik agar tidak mudah percaya pada isu yang belum terverifikasi, terutama yang beredar di media sosial.
“Sekarang informasi bisa anonim. Kita enggak tahu sumbernya dari mana. Jadi jangan langsung dipercaya,” tutupnya.
(wan)




