Dan dalam pendaftaran bakal pasangan calon wajib membawa tiga berkas administrasi yaitu, dukungan partai, jumlah dukungan surat suara sah, dan surat dari DPC partai.
“Semua syarat administrasi akan dimasukkan ke dalam sistem informasi pencalonan (Silon),” ujarnya.
Dalam pengambilan gambar untuk kebutuhan media, KPU Samarinda membatasi jumlah orang yang masuk ke dalam aula, dikarenakan terbatasnya ruang lingkup ruangan.
"Untuk media yang hadir juga dibatasi dengan pengambilan gambar hanya dari sudut tertentu, kami menyediakan fotographer juga, dan untuk wawancara akan kami arahkan paslon ke media center setelah prosesi pendaftaran," jelasnya.
Selain itu, dalam mengantisipasi potensi kemacetan selama tiga hari masa pendaftaran, KPU Samarinda telah bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan pihak kepolisian.
“Kami telah berkoordinasi, jalur di sekitar lokasi pendaftaran akan diatur sedemikian rupa untuk memastikan kelancaran lalu lintas, seperti rekayasa lalu lintas setelah pom bensin pengguna jalan lain akan diarahkan melalui Jalan Wijaya Kusuma,” jelasnya.
Hingga berlangsungnya pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda sampai tanggal 29 Agustus mendatang. KPU Samarinda tetap optimis dan menerima secara terbuka pendaftaran paslon, terutama masyarakat menunggu siapa pasangan calon yang akan bersaing dalam kontestasi politik.
“Karena suara masyarakat lah yang akan menentukan," pungkasnya. (ale)
Tag