ARUSBAWAH.CO - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Kalimantan Timur menemukan tujuh merek beras kemasan premium yang tidak memenuhi standar mutu sebagaimana label pada kemasannya.
Temuan ini berasal dari hasil pengujian laboratorium terhadap 21 sampel beras yang dijual di Samarinda dan Balikpapan.
Kepala DPPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengawal proses penyesuaian produk oleh distributor agar tidak merugikan konsumen.
“Produk dalam kemasan wajib sesuai dengan label. Karena ini tidak sesuai standar beras premium, maka harus ditarik untuk penyesuaian,” tegas Heni saat konferensi pers di Samarinda, Senin (4/8/2025).
Daftar Merek Beras yang Tak Memenuhi Standar Premium
Tujuh merek beras yang dinyatakan tidak sesuai mutu premium adalah:
- Bondy
- Ikan Sembilan
- Putri Koki
- Sedap Wangi
- Berlian Batu Mulia
- Raja Lele
- 35 Rahma
Pengujian dilakukan oleh UPTD Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) DPPKUKM Kaltim bersama Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Kaltim.
Hasil Uji Laboratorium: Banyak Parameter Gagal
Beberapa hasil temuan antara lain:
- Bondy dan Berlian Batu Mulia gagal pada parameter butir kepala, butir patah, dan menir.
- Sedap Wangi dan 35 Rahma tidak lolos dalam lima parameter sekaligus, yaitu butir kepala, butir patah, menir, butir kuning/rusak, dan butir kapur.
Meski dinyatakan aman dikonsumsi, kualitas beras tersebut hanya setara beras medium, atau bahkan di bawahnya, namun dijual dengan harga beras premium.
DPPKUKM Pastikan Distribusi Aman, Konsumen Tak Dirugikan
DPPKUKM Kaltim menegaskan bahwa penarikan produk dari pasaran untuk penyesuaian tidak akan menyebabkan kelangkaan pasokan.
Selain itu, ditemukan pula beberapa merek dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium wilayah Kalimantan yang ditetapkan sebesar Rp15.400/kg.
“Kami berharap konsumen mendapat beras dengan mutu dan kualitas yang sesuai dengan harga. Label harus mencerminkan isi produk,” tegas Heni.
Langkah tegas ini diambil untuk melindungi hak konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan yang beredar di pasar Kalimantan Timur. (adv)




