Arus Terkini

Tarif Pajak Kendaraan di Kaltim Paling Rendah, Pj Gubernur: Ini untuk Ringankan Beban Warga

Jumat, 3 Januari 2025 12:31

Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik saat jumpa Pers di Rumah Jabatan Gubernur Kaltim/HO

ARUSBAWAH.CO - Kalimantan Timur (Kaltim) resmi jadi provinsi dengan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) paling rendah di Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Kamis (02/01/2024).

Menurut Akmal, tarif PKB di Kaltim kini hanya 0,8 persen ditambah opsen sebesar 66 persen.

Jadi, total yang dibayar cuma 1,328 persen, turun dari sebelumnya 1,75 persen.

Sementara untuk BBNKB, tarifnya menjadi 13,28 persen dari sebelumnya 15 persen, dengan penurunan sebesar 1,72 persen.

"Bahkan untuk bea balik nama kedua dan seterusnya itu gratis, alias 0 persen," tegas Akmal.

Kebijakan ini, kata Akmal, berlaku mulai 5 Januari 2025.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak termakan isu-isu negatif soal kenaikan pajak.

Semua penerimaan opsen pajak akan langsung disalurkan ke rekening kas daerah kabupaten/kota setiap harinya.

"Ini bikin lebih pasti soal penerimaan pajak, dan kabupaten/kota jadi punya ruang belanja lebih luas dibanding skema bagi hasil sebelumnya," jelasnya.

Penurunan tarif ini, lanjut Akmal, adalah bentuk komitmen pemerintah untuk meringankan beban warga.

Pemprov Kaltim juga berharap langkah ini bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

"Kalau pajak di sini udah rendah, buat apa beli kendaraan di luar daerah? Infrastruktur yang dipakai tetap Kaltim kok," tambahnya.

Lebih jauh, kebijakan ini juga jadi edukasi supaya masyarakat lebih bertanggung jawab dalam membangun daerah.

Akmal meminta bupati, wali kota, dan perangkat desa turut menyosialisasikan informasi ini ke masyarakat.

"Kita nggak mau masyarakat terbebani pajak tinggi, tapi pembangunan harus tetap jalan. Makanya sinergi pemprov, pemkot, dan pemkab itu penting," kata Akmal.

Menurutnya, kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo yang menegaskan agar pajak tidak memberatkan masyarakat, kecuali untuk barang mewah.

"Kendaraan itu kebutuhan masyarakat, bukan barang mewah. Jadi, kita dorong kepatuhan lewat kebijakan ini," tegasnya.

Akmal memastikan, kebijakan ini tidak akan merugikan fiskal daerah.

Justru, pendapatan asli daerah (PAD) diprediksi meningkat lewat optimalisasi pajak lain dan pengelolaan aset produktif.

"Hitungan kami, PAD malah naik. Ini soal strategi, rugi di cabai menang di bawang, yang penting rasanya tetap enak," tutup Akmal. (wan)

Tag

MORE