ARUSBAWAH.CO - Ratusan tenaga Bakti Rimbawan di Kalimantan Timur (Kaltim) mendadak kehilangan pekerjaan.
Sejak kontrak mereka berakhir pada akhir Desember 2025, para pekerja yang bertugas di Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Dinas Kehutanan Kaltim itu tak lagi mendapat perpanjangan.
Status mereka kini menggantung, tak ada perpanjangan kontrak, tak ada surat keputusan hingga gaji pun berhenti total.
Jumlah tenaga Bakti Rimbawan yang terdampak diperkirakan mencapai 300 orang.
Mereka tersebar di sejumlah wilayah kerja KPHP, termasuk KPHP Meratus Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Paser, Penajam Paser Utara, dan Balikpapan.
Hampir sebulan terakhir, para pekerja itu mengaku telah dirumahkan begitu saja oleh sistem.
Ratusan Bakti Rimbawan Kehilangan Penghasilan
Perwakilan tenaga Bakti Rimbawan KPHP Meratus, Muhammad Effendi, mengatakan hingga kini para pekerja tak punya pegangan hukum apa pun untuk kembali bekerja.
"Status kami sekarang dirumahkan. Sudah sekitar satu bulan ini. Tidak ada gaji, tidak ada SK, dan tidak ada legalitas sama sekali," ujar Effendi saat ditemui di sela-sela aksi protes di kantor dinas Kehutanan Kaltim pada, Selasa (27/1/2026).
Effendi menjelaskan, para tenaga Bakti Rimbawan sebelumnya sudah mencoba mencari kejelasan kepada dinas terkait.
Mereka mendatangi Dinas Kehutanan Kalimantan Timur dan melakukan konsolidasi.
Saat itu, muncul janji akan difasilitasi untuk bertemu langsung dengan Gubernur Kaltim.
Janji Audiensi Gubernur Tak Terwujud
Namun rencana tersebut tak pernah benar-benar terwujud.
Tanpa penjelasan rinci, skema pertemuan berubah.
Para pekerja tak jadi bertemu Gubernur Kaltim saat itu.
Yang terjadi justru pertemuan terbatas dengan perwakilan pejabat.
"Kami sempat dikonsolidasikan ke dalam ruangan dinas Kehutanan. Katanya akan dikoordinasikan dengan Pak Wagub. Tapi setelah menunggu, ternyata ada perubahan skema yang tidak kami ketahui. Akhirnya yang bertemu hanya perwakilan pejabatnya saja, bukan kami," kata Effendi.
Perubahan mendadak itu meninggalkan kekecewaan.
Para tenaga Bakti Rimbawan mengaku tak pernah diberi alasan jelas.
Mereka hanya diminta menunggu keputusan dari Tim Gubernur untuk Percepatan (TGP), tanpa batas waktu.
"Kami dibilang nunggu hasil dari tim TGP. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan sama sekali. Kami merasa ditinggalkan," ujarnya.
Aksi Protes Jadi Pilihan Terakhir
Situasi yang tak kunjung terang ini mendorong para pekerja untuk turun langsung kelapangan menyampaikan aksi protes.
Aksi protes itu disebut menjadi pilihan jika pemerintah daerah terus menunda kepastian.
"Kami hanya minta kejelasan, supaya persoalan ini tidak berlarut-larut," tegas Effendi.
Tolak Pengurangan Tenaga, Minta Tetap 300 Orang
Dalam tuntutannya, para tenaga Bakti Rimbawan meminta seluruh pekerja tetap diakomodasi.
Mereka menolak kebijakan pengurangan jumlah tenaga yang disebut hanya menyisakan sekitar 109 orang dari total 300 pekerja.
"Kami minta tetap diakomodir 300 orang, bukan 109. Kami siap tetap berstatus Bakti Rimbawan sementara, sambil menunggu proses menjadi PPPK," ujar Effendi.
Sebagian besar tenaga Bakti Rimbawan bukanlah pendatang baru.
Pria berusia 30 tahun itu menyebut rata-rata masa kerja rekan-rekannya sudah mencapai dua hingga lima tahun.
"Rata-rata sudah dua sampai lima tahun. Kami bukan orang baru, dan sebenarnya sampai sekarang pun masih dibutuhkan," katanya.
Masih Dibutuhkan, Tapi Tak Diakui Secara Resmi
Kebutuhan itu, menurut Effendi, terlihat jelas di lapangan.
Meski berstatus dirumahkan, sebagian kecil tenaga Bakti Rimbawan masih diminta membantu pekerjaan perkantoran.
Namun semua itu dilakukan tanpa kejelasan status dan tanpa gaji tetap.
"Ada beberapa yang masih diminta membantu di kantor, tergantung kebijakan kepala bidang atau kepala seksi. Ada yang dibayar secara pribadi sebagai bentuk apresiasi, tapi secara resmi gaji kami tetap dihentikan karena tidak ada legalitas," jelasnya.
Bagi Effendi, tenaga mereka masih dipakai, tapi keberadaannya tak diakui secara resmi.
"Dibilang masih butuh, tapi perlakuannya seperti tidak butuh. Kami dianggap seperti magang, padahal sudah bertahun-tahun mengabdi. Harusnya ada perhatian, karena ini menyangkut piring nasi kami," tuturnya.
Seleksi Ulang Dinilai Cara Halus Pangkas Tenaga
Ia juga menyoroti kebijakan seleksi ulang yang diterapkan oleh dinas.
Menurut Effendi, seleksi tersebut justru menjadi cara halus untuk mengurangi jumlah tenaga.
"Mereka membuat tes lagi. Ini seperti seleksi alam. Orang-orang dihabiskan pelan-pelan,” kata Effendi.
Transparansi pelaksanaan tes pun turut ia pertanyakan.
Sistem penilaian dinilai tidak terbuka, bahkan, informasi pelaksanaan tes sempat dipublikasikan lalu menghilang.
"Kalau sistem CAT, seharusnya ada skor yang bisa dilihat secara terbuka. Ini tidak ada. Di media juga sempat diunggah, tapi kemudian dihapus. Ada apa, kami tidak tahu," ujarnya.
Padahal, dalam rapat dengar pendapat sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Salehuddin disebut telah menyatakan tidak akan ada pengurangan maupun penambahan tenaga Bakti Rimbawan.
Namun kondisi di lapangan justru berkata lain.
Gaji Terhenti Sejak Kontrak Berakhir
Selama masih aktif bekerja, tenaga Bakti Rimbawan menerima gaji sekitar Rp4 juta per bulan untuk lulusan SMA, Rp4,3 juta untuk D3, dan Rp4,6 juta untuk S1.
Sejak kontrak berakhir, seluruh pembayaran juga ikut terhenti.
"Terakhir kami bekerja per 31 Desember 2025. Setelah itu tidak ada perpanjangan kontrak sama sekali," ujar Effendi.
Meski kini terpaksa mencari penghasilan lain, para tenaga Bakti Rimbawan belum berniat menyerah.
"Ini piring nasi kami. Kami akan terus berjuang. Kalau hari ini belum dapat jawaban, besok kami akan coba lagi," ucapnya.
Wakil Gubernur Janjikan Audiensi Lanjutan
Sore hari sekitar pukul 17.40 Wita, perwakilan tenaga Bakti Rimbawan akhirnya bertemu Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji.
Dalam pertemuan singkat itu terungkap bahwa Seno Aji tidak mengetahui rencana audiensi sebelumnya.
Seno pun menjanjikan audiensi lanjutan yang akan digelar pada Jumat, 30 Januari 2026 mendatang.
(wan)
- Data BPS: Dari Rp29,3 Triliun ke Rp26,4 Triliun, Ekspor Migas-Nonmigas Kaltim Merosot Hampir Rp3 Triliun
- Tak Mau Lagi Sekedar Ganti Rugi, Pemprov Kaltim Ambil Sikap! Wagub Seno: Kita Tempuh Jalur Hukum
- KPK Siapkan Setumpuk Barang Bukti ke PN Samarinda, Sidang Perdana Dayang Donna Terjadwal 29 Januari 2026




