Arus Politik

Tak Hanya Samarinda, Daftar Lengkap 43 Daerah se Indonesia dengan Hanya 1 Paslon Mendaftar! Berpotensi Lawan Kotak Kosong

Senin, 2 September 2024 10:45

Komisioner KPU RI, Idham Holik saat diwawancara di Samarinda, Kaltim pada Senin (2/9/2024)/ Foto: arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), mendata terdapat 43 daerah yang memiliki satu pasangan calon (paslon) setelah masa pendaftaran calon kepala daerah ditutup pada Kamis (29/8/2024) lalu.

Kondisi tersebut membuat adanya potensi paslon tunggal tiap daerah yang akan melawan kotak kosong di pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Komisioner KPU RI, Idham Holik kepada tim redaksi Arusbawah.co, saat diwawancarai Senin (2/9/24) di Hotel Mercure Samarinda.

“Ada 43 pasangan calon di berbagai kota yang telah mendaftar ke KPU, dengan hanya satu pasangan calon. Rinciannya 1 Provinsi dan 42 Kabupaten/Kota dan tersebar di 22 provinsi,” ucapnya usai menghadiri Rakor di Samarinda, Kalimantan Timur.

Untuk menghindari terjadinya kotak kosong itu, maka KPU sesuai dengan aturan yang ada, diharuskan memperpanjang waktu pendaftaran. Dikarenakan, UU mengatur bahwa idelnya dalam proses Pilkada, diikuti oleh lebih daru satu pasangan calon.

“Undang undang mendesain pilkada itu idealnya agar pasangan calon tersebut lebih dari satu,” ucap Idham Holik.

Proses perpanjangan asa pendaftaran tersebut juga berdasarkan peraturan yang berlaku.

“Berdasarkan Pasal 54 C ayat 1 huruf a Nomor 10 tahun 2016 memerintahkan kepada KPU untuk memperpanjang masa pendaftaran apabila selama dengan batas akhir masa pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon,” ucap Idham Holik.

Idham Holik juga mengatakan jika sampai tanggal akhir perpanjangan pendaftaran belum ada yang pasangan mendaftar, maka pasangan tunggal yang sudah mendaftar tersebut tetap maju berjalan secara konstitusional dan sah.

Artinya, kotak kosonglah yang akan terjadi.

“Kalau sampai berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran tetap satu pasangan calon, pilkada tetap berjalan konstitusional / tetap Legal diatur dalam Undang Undang Pilkadan dan di dalam Putusan MK,” tutupnya.

Berikut daftar 43 daerah dimana hanya ada 1 pasangan calon yang mendaftar hingga Kamis (29/8/2024).

Pilkada Provinsi:

Papua Barat.

Pilkada Kabupaten/Kota

Provinsi Aceh:

Aceh Utara

Aceh Tamiang

Provinsi Sumatera Utara:

Tapanuli Tengah

Asahan

Pakpak Bharat

Serdang Berdagai

Labuhanbatu Utara

Nias Utara

Provinsi Sumatera Barat:

Dharmasraya

Tag

MORE