Arahan Teknis untuk Dinas Kesehatan dan UPT
SE ini memuat sejumlah arahan teknis mencakup:
Pemantauan informasi global melalui kanal resmi pemerintah dan WHO.
Penguatan sistem surveilans melalui SKDR dan ILI-SARI.
Pelaporan kasus potensial KLB dalam waktu kurang dari 24 jam melalui EBS atau ke PHEOC Kemenkes.
Pemantauan spesimen melalui sistem All Record Tc-19.
Mobilisasi Tim Gerak Cepat (TGC) serta koordinasi dengan Labkesmas untuk pengambilan dan pengiriman spesimen sesuai prosedur biosafety.
Penguatan Pengawasan di Pintu Masuk Internasional
UPT bidang kekarantinaan kesehatan diminta meningkatkan pengawasan terhadap alat angkut, penumpang, dan barang dari luar negeri.
Termasuk di antaranya adalah penggunaan thermal scanner, pemantauan gejala klinis, dan pemeriksaan lanjutan jika ditemukan indikasi demam atau infeksi saluran pernapasan.
Petugas juga diminta menyosialisasikan etika kesehatan kepada pelaku perjalanan, seperti penggunaan masker, cuci tangan, dan pelaporan gejala selama perjalanan kepada awak atau petugas kesehatan.
Tag



