ARUSBAWAH.CO - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.03.01/C/1422/2025 guna mengantisipasi potensi peningkatan kasus COVID-19 di dalam negeri.
Regulasi tersebut ditandatangani oleh Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Murti Utami, pada 23 Mei 2025 dan mulai dipublikasikan ke publik melalui situs resmi Kemenkes pada 28 Mei.
Langkah ini diambil menyusul tren lonjakan kasus COVID-19 di sejumlah negara Asia, termasuk Thailand, Hong Kong, Malaysia, dan Singapura.
Varian yang dominan saat ini bervariasi, seperti XEC dan JN.1 di Thailand, LF.7 dan NB.1.8 di Singapura, serta JN.1 di Hong Kong.
Meskipun transmisi masih tergolong rendah dan angka kematian tidak signifikan, Kemenkes menilai perlunya penguatan sistem kewaspadaan nasional.
SE tersebut ditujukan bagi dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, UPT bidang karantina kesehatan, laboratorium kesehatan masyarakat, fasilitas pelayanan kesehatan, serta seluruh pemangku kepentingan.
Hingga pekan ke-20 tahun 2025, situasi pandemi COVID-19 di Indonesia menunjukkan penurunan signifikan. Data Kemenkes mencatat jumlah kasus konfirmasi mingguan turun dari 28 kasus pada pekan ke-19 menjadi 3 kasus pada pekan ke-20, dengan positivity rate sebesar 0,59%. Varian yang mendominasi di dalam negeri saat ini adalah MB.1.1.
Tag



