Arus Publik

Sosok Wanita Mengaku Mantan Istri Dirut Perusda Kaltim Kirim Surat ke Gubernur, Kuasa Hukum Menyayangkan

Selasa, 20 Januari 2026 11:38

TANGKAPAN LAYAR - Surat dari Mawar, mantan istri Dirut perusda Kaltim, yang ditujukan kepada Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud/IST

ARUSBAWAH.CO -  Beredar surat permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud dari Mawar (nama disamarakan), yang mengaku sebagai mantan istri Kumbang (nama disamarkan) selaku Direktur Utama salah satu perusahaan daerah (Perusda) di Bumi Etam.

Surat yang diterima redaksi Arusbawah.co pada Jumat (16/1/2026) berisi permohonan informasi dan permintaan fasilitasi soal kewajiban nafkah serta penyelesaian harta bersama pasca perceraian.

Surat Permohonan Dikirim dari Semarang kepada Gubernur Kaltim

Dalam surat yang dibuat di Semarang tertanggal 15 Oktober 2025 itu, MR menyampaikan permohonan kepada Gubernur Kaltim dalam hal ini Rudy Mas’ud selaku pemegang kewenangan pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Mawar dalam suratnya memperkenalkan diri dengan identitas lengkap.

Ia mempertanyakan kepada Rudy Mas’ud apakah pada saat proses rekrutmen Direksi BUMD di Kaltim, Kumbang (menjabat Dirut) yang ia maksud itu masih berstatus menikah atau sudah bercerai secara hukum.

“Apakah dalam rekrutmen Direksi BUMD, masih bertatus beristri (menikah) atau sudah cerai hidup?” tulis Mawar dalam surat tersebut.

Permohonan Fasilitasi Kewajiban Nafkah Pascaputusan Pengadilan

Selain meminta kejelasan status, Mawar juga memohon bantuan Rudy Mas’ud, untuk memfasilitasi agar sosok Dirut Perusda yang ia maksud tersebut melaksanakan kewajiban pascaputusan pengadilan agama.

Dalam surat itu dirinci tiga permohonan utama.

Pertama, Mawar meminta agar Kumbang membayarkan mut’ah, nafkah iddah, nafkah madliyah, serta nafkah tiga orang anak dengan total Rp63 juta.

Kedua, ia meminta pembayaran nafkah anak sebesar Rp6 juta per bulan berdasarkan putusan Pengadilan Agama Semarang, terhitung sejak September 2024 selama 13 bulan dengan total Rp78 juta.

Ketiga, ia meminta agar perkara harta bersama atau gono-gini segera diselesaikan.

Dalam penjelasan di surat itu, Mawar mengaku ia menikah secara sah dan pernikahan tersebut tercatat di KUA Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai tiga orang anak. 

Ia juga mencantumkan data diri lengkap sosok pria yang dimaksud, termasuk tempat dan tanggal lahir, alamat KTP, serta nomor induk kependudukan.

Mawar akui, pernikahan mereka telah resmi berakhir berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Semarang dan telah berkekuatan hukum tetap pada 4 September 2024, serta diterbitkannya Akta Cerai pada 5 September 2024.

Dalam amar putusan, pengadilan menghukum sosok pria tersebut untuk membayar mut’ah sebesar Rp36 juta, nafkah iddah Rp9 juta, nafkah madliyah Rp12 juta, serta nafkah anak Rp6 juta per bulan dengan kenaikan 10 persen per tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan.

Namun hingga surat itu dibuat hingga saat ini, Mawar mengaku belum mendapatkan nafkah sesuai yang didasarkan pada putusan pengadilan tersebut.

Dari itulah ia kemudian memohon bantuan dari Gubernur Rudy Mas'ud agar bisa memediasi persoalan ini dengan sosok Dirut Perusda tersebut.

Ia juga mengungkapkan bahwa upaya mediasi terkait pembagian harta bersama telah dilakukan pada 2024 di Yogyakarta melalui kuasa hukum.

Saat itu, Kumbang disebut berjanji akan membagi harta bersama pada Januari 2025 dengan penengah seorang tokoh agama.

Namun janji tersebut tidak terealisasi, dan hingga saat ini justru, berdasarkan klaim Mawar, sang Dirut tidak lagi dapat dihubungi serta meninggalkan tempat tinggalnya di Yogyakarta.

“Tentunya saya sangat berharap Bapak Gubernur dapat membantu saya supaya (yang bersangkutan) bertanggung jawab kepada anak-anaknya dan menyelesaikan urusan harta bersama dengan saya selaku mantan istrinya,” tulis Mawar, seraya berharap surat tersebut mendapat jawaban.

 

Kuasa Hukum Kumbang: Kewajiban Sudah Diselesaikan

Terkait surat tersebut, redaksi Arusbawah.co kemudian mengonfirmasi langsung kepada Sarikun selaku kuasa hukum Kumbang, sang dirut perusda, pada Senin (19/1/2026).

Sarikun menegaskan bahwa kewajiban Kumbang berdasarkan putusan Pengadilan Agama Semarang telah diselesaikan dan dipenuhi.

“Persoalannya sudah selesai dan terbayarkan,” kata Sarikun saat ditemui.

Kemudian Ia memperlihatkan ke wartawan bukti transfer uang dengan total Rp57 juta kepada mantan istri Mawar, yang mencakup Mut’ah Rp36 juta, Nafkah iddah Rp9 juta dan Nafkah madliyah Rp12 juta.

Pembayaran tersebut, kata Sarikun, telah dilakukan pada 1 Desember 2025 dan dikirim langsung ke rekening Mawar.

Namun, Sarikun mengakui adanya keterlambatan pembayaran karena pada saat perceraian Kumbang tidak memiliki pekerjaan dan kondisi keuangan yang memadai.

“Saat bercerai, posisi (Kumbang) menganggur sehingga tidak punya materi yang cukup. Tapi per 1 Desember 2025 semuanya sudah dibayarkan sesuai putusan pengadilan,” jelasnya.

Nafkah Anak Disebut Sudah Dibayarkan

Terkait nafkah anak sebesar Rp6 juta per bulan, Sarikun menyatakan pembayaran telah dilakukan secara rutin per bulan dan ditransfer langsung ke rekening masing-masing anak. 

“Anaknya setiap bulan ditransfer, ada buktinya,” ujarnya.

Dengan demikian, menurut Sarikun, kewajiban nafkah anak telah terpenuhi.

Harta Bersama Masih Dalam Proses Mediasi

Sementara untuk persoalan harta bersama atau gono-gini, Sarikun mengakui hingga saat ini memang belum selesai.

Namun ia menegaskan proses mediasi masih terus dilakukan oleh kedua belah pihak.

Menurutnya, secara hukum, kewajiban yang lahir dari putusan pengadilan agama telah ditunaikan sepenuhnya.

“Kalau bicara kewajiban berdasarkan putusan pengadilan, itu sudah selesai. Saya menyaksikan langsung,” tegas Sarikun.

Namun, pihaknya menyayangkan adanya pelibatan Gubernur dalam persoalan tersebut, karena menurutnya tidak terdapat hubungan hukum langsung dengan pemerintah daerah.

“Kami menyayangkan pelibatan Gubernur dalam persoalan ini, karena tidak ada hubungan hukum langsung dengan pemerintah daerah,” pungkas Sarikun.

(wan)

Disclaimer: Nama disamarkan tim redaksi untuk menjaga privasi keluarga dalam kasus perceraian

 

Tag

MORE