ARUSBAWAH.CO - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Timur (Kaltim) digelar hari ini, Kamis (9/1/2025).
Sidang Perselisihan Hasil Pilkada untuk Pilgub Kaltim 2024 itu akan digelar di Gedung MKRI 1 Lantai 4 pukul 08.00 WIB.
Untuk sengketa Pilgub Kaltim 2024 itu, akan dihandle oleh Panel Hakim 3 yang berisi tiga hakim.
Yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Emy Nurbaningsih.
Ketiga hakim itu yang akan memimpin sidang untuk agenda pemeriksaan pendahuluan sesuai dengan gugatan permohonan Isran Noor - Hadi Mulyadi.
Berikut Profil salah satu hakim yang akan memimpin sidang sengketa Pilgub Kaltim 2024, Arief Hidayat.
Dilansir dari situs MKRI, Arief Hidayat mulai mengemban jabatan sebagai satu dari sembilan hakim MK pada 1 April 2013.
Ia mengucapkan sumpah jabatan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Ia merupakan Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Sebelum menjadi hakim MK, Arief Hidayat berkecimpung di dunia pendidikan.
Usai selesai menjabat dekan, dia pun memberanikan diri mendaftar sebagai hakim MK melalui jalur DPR.
Keberanian ini diperolehnya berkat dukungan dari berbagai pihak terutama para guru besar Ilmu Hukum Tata Negara, seperti Guru Besar HTN Universitas Andalas Saldi Isra.
“Makanya ketika saya mendaftar ke DPR untuk fit and proper test, yang saya bawa adalah dukungan dari fakultas hukum dan pusat studi konstitusi dari berbagai perguruan tinggi,” jelas Arief Hidayat dikutip dari situs MKRI.
Saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR, Arief mengusung makalah bertajuk 'Prinsip Ultra Petita dalam Putusan MK terkait Pengujian UU terhadap UUD 1945'.
Tag