Arus Terkini

Sosialisasi Pergub Media Dimulai Februari, Pemprov Kaltim Atur soal Klasifikasi ke Tiga Kategori

Minggu, 2 Februari 2025 4:18

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kaltim, Muhammad Faisal/Foto: Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) akan segera mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik.

Pergub itu mengatur tata kelola media yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, dalam acara Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kaltim, pada, Minggu (02/02/2025).

Faisal menegaskan bahwa sosialisasi akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

Saat diwawancarai redaksi Arusbawah.co, Faisal menjelaskan bahwa sosialisasi akan dimulai pada Februari 2025.

"Sebentar lagi, ini masih dalam penyusunan. Karena memang kegiatan 2025 belum boleh mulai," ujarnya.

Ia mengakui ada sedikit keterlambatan dalam pelaksanaan sosialisasi.

"Kami belum bisa mulai klik-klik, jadi agak terlambat. Tapi intinya, di kesempatan pertama 2025, kami akan sosialisasi dulu," tambahnya.

Setelah sosialisasi selesai, Pergub akan mulai diterapkan secara efektif.

Faisal memperkirakan aturan ini akan efektif pada triwulan kedua 2025.

"Padahal sebenarnya, sejak dikeluarkan, Pergub itu sudah berlaku," jelasnya.

Pergub itu bertujuan untuk menata serta memberikan legalitas kepada media massa yang bekerja sama dengan pemerintah.

"Aturan soal media cetak, penyiaran, dan online itu sudah lama ada. Hanya saja belum dipatuhi dengan baik," ungkap Faisal.

Menurutnya, aturan ini tidak berbeda dengan regulasi yang sudah ada di tingkat nasional.

"Kami hanya menerapkan sesuai aturan yang ada, tidak lebih. Sehingga, ke depan, kita bisa benar-benar memiliki media berkualitas," tegasnya.

Ads Arusbawah.co

Bagi media yang tidak bekerja sama dengan Pemprov, aturan ini tidak akan berpengaruh.

"Kalau tidak kerja sama, ya tidak masalah. Tidak ada dampaknya," kata Faisal.

Ia juga menegaskan bahwa Pergub ini bukan untuk menghambat perkembangan media baru.

Lebih lanjut, Faisal menjelaskan bahwa Pergub ini juga bertujuan untuk melindungi berbagai pihak.

"Pergub ini melindungi masyarakat agar mendapatkan berita berkualitas. Melindungi perusahaan pers agar memiliki grade yang bagus," tuturnya.

Selain itu, aturan ini juga melindungi wartawan agar dapat bekerja dengan tenang dan nyaman.

"Kami ingin memastikan perangkat daerah Pemprov Kaltim bekerja sama dengan perusahaan media yang resmi dan mematuhi aturan," lanjutnya.

Sosialisasi Pergub akan dilakukan februari secara bertahap dengan mengundang berbagai asosiasi media.

"Kita undang semua, mulai dari SMSI, JMSI, AMSI, kawan-kawan radio, televisi, dan lainnya," kata Faisal.

Menurutnya, proses sosialisasi ini akan berlangsung sekitar satu bulan sebelum Pergub mulai diterapkan.

"Tahapan ini harus kami lakukan sebelum mulai diberlakukan secara penuh," jelasnya.

Dalam Pergub itu, media massa yang ingin bekerja sama dengan pemerintah diklasifikasikan ke dalam tiga kategori, yaitu:

1. *Grade A*: Media massa yang telah terverifikasi faktual oleh Dewan Pers.

2. *Grade B*: Media massa yang telah terverifikasi administrasi oleh Dewan Pers.

3. *Grade C*: Media massa yang memenuhi persyaratan wajib dan sedang dalam proses verifikasi.

Faisal optimistis, Pergub ini akan menciptakan ekosistem media yang lebih profesional di Kaltim.

"Dengan adanya aturan yang jelas, media yang bekerja sama dengan pemerintah bisa lebih teratur dan kredibel," pungkasnya. (wan)

Tag

MORE