SAMARINDA - Sejumlah daerah telah mengumumkan besaran Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2023. Namun belum untuk Kalimantan Timur (Kaltim).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), mengatakan bahwa persoalan penetapan UMP memang sangat panjang. Mesti mengakomodir dua kepentingan yakni buruh dan pengusaha.
"Karena secara makro ekonomi penentuan upah ini mesti memperhatikan faktor inflasi ke depannya serta kondisi ekonomi yang riil,"ujar Samsun.
Dia menjelaskan, kepentingan buruh sangat penting diakomodir. namun Dewan Pengupahan Kaltim punya penilaian sendiri dalam menentukan besaran kenaikan UMP tahun 2023.
"Karena mereka pasti punya pertimbangan yang sangat matang sebelum nantinya disahkan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim,"
"Artinya apakah kalangan pengusaha tengah berekspansi atau menurun, apakah terjadi peningkatan produksi dan berbagai faktor lainnya. Jika tanpa mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, maka nantinya akan menimbulkan ketidakstabilan ekonomi," beber Samsun.
Menurutnya, kenaikan UMP mesti dinaikkan dari tahun ke tahun dengan cara bertahap. Sebab jika kenaikan tiba-tiba terlalu tinggi, akan berpengaruh bagi kondisi perusahaan. Jika di dalam perjalanan nanti kondisi ekonomi melambat dan menimbulkan permasalahan berdampak pada pengurangan tenaga kerja.
Skadar diketahui di Provinsi Kaltim telah disepakati oleh Dewan Pengupahan UMP 2023 mengalami kenaikan 4,55 persen atau sekitar Rp 137 ribu. Hal tersebut dibenarkan Ketua DPP Apindo Kaltim, Slamet Brotosiswoyo.
"Kemarin sudah disepakati, berdasarkan PP No 36 tahun 2021, UMP 2023 naik sebesar 4,55 persen atau menjadi Rp 3.151.755,09," ujar Slamet.Dia menegaskan, jadi tinggal menunggu persetujuan dari Gubernur Provinsi Kaltim Isran Noor.
(Fran/ADV/DPRD Kaltim)