ARUSBAWAH.CO - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur (Kutim), Joko Suripto menjawab pertanyaan awak media soal rambu lalu lintas di kawasan Jalan Yos Sudarso.
Ia sampaikan bahwa untuk Jalan Yos Sudarso merupakan jalan negara.
Oleh karenanya, untuk pemasangan rambu lalu lintas di kawasan itu, menjadi pekerjaan dari instansi pusat, yakni Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
"Pemasangan rambu-rambu (di sana) biasanya diadakan oleh
BPTD,” jelasnya.
Ia sampaikan bawah di instansi yang ia pimpin, untuk pemasangan rambu lalu lintas, saat ini fokus untuk kawasan-kawasan rawan kecelakaan.
Selain itu, juga untuk pemasangan jika ada laporan masuk ke instansi yang ia pimpin, soal kebutuhan pemasangan rambu lalu lintas dari masyarakat.
"Terutama di daerah rawan dahulu," jelasnya.
Soal di Jalan Yos Sudarso, Joko sampaikan meskipun itu merupakan jalan negara dan menjadi kewenangan dari BPTD untuk pemasangan rambu lalin, pihaknya akan lakukan koordinasi agar bagaimana rambu lalin di sana bisa terpasang maksimal.
“Jika ada laporan dari masyarakat mengenai rambu yang hilang atau rusak, kami berkoordinasi dengan BPTD untuk memasang kembali,” tutupnya. (adv)