ARUSBAWAH.CO - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan penggeledahan di kantor Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) pada, Selasa (14/01/2025)..
Penggeledahan itu berlangsung di Jl. Basuki Rahmat No. 45, Samarinda.
Hai itu, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusda BKS tahun 2020 hingga 2021.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa penggeledahan ini berlangsung selama tiga jam, dimulai pukul 14.30 WITA.
“Tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang relevan dengan kasus ini. Dokumen tersebut akan disita sebagai alat bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Toni dalam keterangan persnya.
Perusda BKS adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berdiri sejak tahun 2000.
Dalam rentang 2017 hingga 2019, perusahaan ini melakukan kerja sama jual beli batubara dengan lima perusahaan swasta.
Namun, Toni menyebutkan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan kerja sama itu.
“Kerja sama itu tidak melalui mekanisme atau tahapan yang diatur dalam peraturan yang berlaku. Akibatnya, prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan tidak diterapkan,” ungkap Toni.
Hal itu, menurutnya, memicu kerugian negara karena para mitra kerja tidak mampu mengembalikan nilai kerja sama yang telah diberikan.
Ia sampaikan, tujuan utama penggeledahan itu untuk mengumpulkan alat bukti yang kuat agar memperjelas tindak pidana yang terjadi.
“Penggeledahan ini penting untuk memastikan ada bukti-bukti yang cukup guna menguatkan penyidikan. Kita bekerja sesuai prosedur hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 32 KUHAP,” tambah Toni.
Dari hasil penggeledahan, beberapa dokumen yang diduga menjadi kunci pembuktian kasus itu sudah diamankan.
“Seluruh barang bukti akan kami pelajari lebih lanjut untuk mendukung jalannya penyelidikan,” kata Toni.
Toni juga menyoroti dampak besar yang ditimbulkan akibat pengelolaan keuangan yang bermasalah ini.
“Kerugian negara jelas ada, namun angka pastinya masih dalam perhitungan. Yang pasti, ini menjadi contoh buruk pengelolaan BUMD yang tidak transparan,” tegasnya.
Dia menambahkan bahwa kasus itu menjadi perhatian serius Kejaksaan Tinggi Kaltim.
“Kami ingin memastikan setiap pihak yang terlibat bertanggung jawab atas tindakan mereka. Ini juga menjadi pelajaran agar pengelolaan keuangan BUMD dilakukan sesuai aturan,” kata Toni.
Ia menilai, penggeledahan ini langkah awal dalam mengungkap kasus yang melibatkan BUMD di Kaltim.
Toni memastikan bahwa penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan tuntas demi kepentingan masyarakat dan negara,” tutupnya. (wan)