ARUSBAWAH.CO - Kebijakan Pemerintah Kota Samarinda yang membuka ruang usaha kafe di kawasan Teras Samarinda mendapat sorotan dari DPRD Samarinda.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Saputra, menegaskan bahwa penarikan kontribusi dari pelaku usaha hanya dapat dibenarkan jika diikuti dengan pelayanan yang memadai dari pemerintah.
“Kalau pemerintah sudah memberikan pelayanan, maka wajar jika ada kontribusi yang ditarik. Tapi kalau pelayanan belum ada, seharusnya tidak ada pungutan,” tegasnya.
Legalitas Usaha Jadi Syarat Utama
Samri menekankan, sebelum berbicara soal kontribusi, pemerintah harus memastikan aspek legalitas usaha bagi para pelaku usaha yang beroperasi di kawasan tersebut.
Menurutnya, kejelasan aturan penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi praktik pungutan liar.
“Harus dipastikan ada kepastian hukum agar tidak menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.
Ia menyebut, selama ini banyak pelaku usaha masih berada dalam kondisi tidak pasti terkait status usaha mereka.
Penataan Kawasan Diminta Lebih Profesional
PRD juga mendorong agar pengelolaan kawasan tepian, termasuk Teras Samarinda, dilakukan secara tertata dan profesional.
Penataan ini diharapkan mampu mengakomodasi pelaku usaha kecil, namun tetap dalam koridor aturan yang jelas.
“Pada dasarnya keberadaan Teras Samarinda ini positif untuk mendorong ekonomi masyarakat. Tapi semua aktivitas harus memiliki izin resmi,” kata Samri.
Potensi PAD Harus Transparan
Di sisi lain, aktivitas usaha di kawasan tersebut dinilai memiliki potensi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Namun, Samri mengingatkan agar seluruh mekanisme penarikan kontribusi dilakukan secara sah dan transparan agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Pelayanan Jadi Kunci
Samri menegaskan, tanggung jawab pemerintah tidak berhenti pada penataan kawasan, tetapi juga memastikan fasilitas pendukung tersedia.
Mulai dari kebersihan, keamanan, hingga sarana pendukung lainnya harus disiapkan sebagai bentuk pelayanan kepada pelaku usaha.
Dengan demikian, kontribusi yang ditarik dari pelaku usaha dapat dipertanggungjawabkan secara adil. (adv)




