ARUSBAWAH.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
Ketiga tersangka itu adalah AFI, DDWT dan ROC.
Meski telah menetapkan tiga tersangka, dalam rilis yang diterima redaksi Arusbawah.co dari Jubir KPK, Tessa Mahardika, belum jelas perihal peran ketiganya dalam perkara dugaan korupsi ini.
Pun demikian dengan nama lengkap dari ketiga tersangka.
KPK belum memberikan keterangan nama lengkap dari AFI, DDWT dan ROC.
Meski demikian, sosok AFI dihubungkan dengan Awang Faroek Ishak, mantan Gubernur Kaltim 2 periode.
Hal ini tak lepas dari dilakukannya penggeledahan di kediaman Awang Faroek Ishak (AFI) pada Senin (23/9/2024) lalu.
Kediaman Awang Faroek Ishak itu ada di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda, Kaltim.
Dari penjelasan KPK, belum melakukan pengungkapan secara live, soal ketiga tersangka.
Sejauh ini, KPK baru menerbitkan surat cekal untuk larangan pergi ke luar negeri untuk ketiga tersangka.
"KPK sudah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeru terhadap 3 (tiga) orang Warga Negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC," demikian sebagaimana dikutip dari rilis KPK.
Larangan bepergian itu berlaku 6 bulan sejak surat diterbitkan.
Adapun soal penyidikan dugaan korupsi ketiga tersangka, disampaikan KPK sehubungan dengan hadiah atau janji dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim.
Belum diketahui, kapan KPK akan menggelar konferensi pers dengan menghadirkan ketiga tersangka yakni AFI, DDWT dan ROC ini.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan," kata Tessa Mahardika.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu yang ditanya tim redaksi soal apakah ada kemungkinan munculnya tersangka baru selain AFI, DDWT dan ROC, belum membalas pertanyaan redaksi.
Sebagai informasi, selama tiga hari, sejak Senin (23/9/2024) sore, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpantau sudah melakukan 4 kali penggeledahan di 4 lokasi berbeda.
Empat lokasi itu adalah kediaman mantan gubernur Kaltim 2 periode, Awang Faroek Ishak (AFI) di Jalan Sei Barito Samarinda, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim di Jalan Basuki Rahmat No.56 Samarinda, Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim di Jalan MT Haryono Samarinda, dan terakhir adalah satu rumah di Loa Ipuh, Tenggarong, Kutai Kartanegara.
Terpantau, di kediaman AFI, KPK melakukan penggeledahan sejak Senin malam hingga Selasa dini hari, sementara di dua kantor OPD Lingkungan Pemprov Kaltim itu, penggeledahan dilakukan di hari bersamaan, Rabu (25/9/2024).
Tim redaksi himpun penggeledahan KPK yang dilakukan sejak Senin lalu itu.
Pada pukul 00.32 WITA dini hari, rombongan KPK keluar dari rumah pribadi AFI.
Dalam pantauan, ada empat koper yang dibawa tim KPK.
Seluruh koper yang dibawa KPK dari dalam rumah itu kemudian disusun pada mobil yang berjejer di depan rumah AFI.
Tak ada keterangan ataupun penjelasan dari rombongan KPK yang baru saja keluar dari rumah AFI itu.
Mereka langsung beranjak pergi dengan menggunakan mobil.
Dalam penggeledahan KPK di DPMPTSP Kaltim, pengakuan dari salah satu security di lokasi, kantor OPD itu sudah tak menerima pelayanan sejak 15.00 WITA.
Security juga mengamini bahwa pihak dari KPK dan kepolisian sudah ada di kantor sejak pukul 15.00 WITA.
Suasana di kantor DPMPTSP Kaltim pada Rabu (25/9/2024) petang. Tampak ada mobil polisi di lokasi
Pun demikian dengan yang terjadi di Dinas ESDM Kaltim. Bahkan dikabarkan hingga maghrib selesai, beberapa pegawai di dalam dinas itu tak diperbolehkan keluar.
Dipantau tim redaksi, di halaman parkir kantor tersebut saat dilakukan penggeledahan KPK, masih dipenuhi oleh kendaraan para pegawai Dinas ESDM Kaltim.
Dugaan sementara, penggeledahan KPK ini berkaitan dengan izin tambang di periode kepemimpinan Awang Faroek.
Meski belum ada keterangan resmi dari KPK, dugaan ini muncul usai pada penggeledahan KPK di ESDM Kaltim, ada dua sosok yang muncul.
Pertama adalah Wahyu Widhi Heranata, eks Kadis ESDM Kaltim dan Bambang Arwanto, Kadis ESDM Kaltim yang saat ini menjabat.
Keduanya juga sampaikan kedatangan mereka itu untuk menemui tim dari KPK.
Terbaru, Direktur Penyidikan KPK kepada Arusbawah.co sudah mengkonfirmasi bahwa kasus dugaan korupsi di Kaltim ini berkaitan dengan izin tambang.
"Izin tambang," katanya via pesan WhatsApp.
Kalau dilihat ke belakang, persoalan perizinan tambang sempat beberapa kali berpindah kewenangan.
Sebelumnya, hingga 2014, perizinan tambang berada di kewenangan kabupaten/ kota.
Lalu, dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan itu kemudian ditarik ke provinsi.
Kewenangan tambang di provinsi itu, berlaku sejak 2014 - 2020.
Pada rentang waktu itu, Pemprov Kaltim memang beberapa kali mengeluarkan kebijakan sehubungan dengan tambang.
Di antaranya, pencabutan ratusan izin tambang di Kaltim pada 2017 hingga mengeluarkan Pergub yang mengatur soal penataan pemberian izin bidang pertambangan di Pergub 1 Tahun 2018.
Barulah ketika UU Ciptaker disahkan di pusat, kewenangan izin tambang ini beralih ke pusat, yakni di Kementerian ESDM dan Investasi. (pra)