Di antaranya evaluasi kerja tahun 2025 (3 bulan terakhir), serta evaluasi pelaksanaan Program 100 hari kerja Bupati.
"Dan juga kami susun rencana kerja tahun 2026 dari setiap bidang. Kami sampaikan secara Forum dengan dihadiri semua perangkat daerah dan tertuang dalam bentuk laporan yg sudah kami serahkan ke Bupati dan Sekda untuk tindaklanjutnya," jelasnya.
Di akhir, untuk lebih detail terkait dengan TP3D Mahulu, Rahmat menyarankan untuk bisa menanyakan langsung kepada pihak Sekda atau pun Bupati.
Sebagai informasi, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mahakam Ulu Nomor 000.8/K.112/2025 Tentang Pengangkatan Tim Pengawalan Percepatan Pembangunan Daerah, ada keluarga dari Bupati yang masuk dalam tim tersebut.
SK ini ditetapkan pada 7 Oktober 2025 lalu oleh Bupati Angela Idang Belawan.
Dalam lampiran SK tersebut, tercantum ada setidaknya 13 orang yang masuk dalam struktural Tim Pengawalan Percepatan Pembangunan Daerah.
Tercantum pula soal besaran uang kehormatan/ bulan dengan tiga besaran yang berbeda, yakni Rp 10 juta/ bulan, Rp 12 juta/ bulan dan Rp 13 juta/ bulan.
SK tersebut membagi personel untuk 6 bidang, yakni:
Tag



