Arus Publik

Sekolah Haram Hukumnya Bisnis Jual Beli Seragam ke Siswa Baru? Kalau Koperasi......

Larangan tersebut tertuang di dalam Pasal 181

Kamis, 17 Juli 2025 11:27

ILUSTRASI SERAGAM SEKOLAH - Ilustrasi seragam sekolah/ Vrogue

ARUSBAWAH.CO -  Temuan soal adanya standar harga dalam inspeksi mendadak (sidak) Wali Kota Samarinda Andi Harun ke SMP Negeri 8 Samarinda Seberang, turut memunculkan pertanyaan, bagaimana sebenarnya aturan dalam jual beli seragam pada institusi pendidikan. 

Pertanyaan lain juga mungkin muncul, soal apakah koperasi sekolah diperbolehkan untuk melakukan proses jual beli seragam

Diketahui, pada sidak Andi Harun ke sekolah itu, data dihimpun tim redaksi Arusbawah.co, ada standar harga yang ditawarkan pihak sekolah untuk beberapa barang perlengkapan sekolah. 

Tak cuma barang, ada pula biaya tes psikologi yang dikenakan untuk para siswa baru.

Penawaran itu dilakukan oleh pihak koperasi sekolah. 

Berikut ini, rincian harga yang dihimpun tim redaksi berdasarkan pengamatan saat Andi Harun melakukan sidak

  • Baju olahraga ukuran M: Rp220.000
  • Baju khas sekolah ukuran S: Rp160.000
  • Rok hitam ukuran M: Rp130.000
  • Jilbab tiga warna: Rp210.000
  • Sabuk: Rp50.000
  • Kaos kaki (dua pasang): Rp70.000
  • Atribut seragam (nama, papan kelas, logo): Rp200.000
  • Tes psikologi: Rp150.000
  • Kartu pelajar dan kartu perpustakaan: Rp60.000
  • Sampul raport: Rp50.000
  • Buku kesehatan siswa: Rp50.000

Lantas, Bagaimana Sebenarnya Aturan yang Ada? 

Dihimpun dari beberapa sumber dan beleid yang ada, misalnya pada Peraturan Pemerintah (PP) 17/2010, pemerintah secara tegas melarang setiap kegiatan penjualan seragam dan atribut sekolah di lingkungan sekolah.

Larangan tersebut tertuang di dalam Pasal 181 dan Pasal 198 PP 17/2010, yang berbunyi:

Pasal 181

Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:

a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Pasal 198

Tag

MORE