ARUSBAWAH.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membeberkan kronologi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret nama Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Hery Susanto memicu respons dari berbagai pihak, salah satunya Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Boyamin Saiman Sebut Kasus Hery Susanto Sebagai Tragedi
Dalam pernyataan resminya diterima redaksi Arusbawah.co via pesan WhatsApp, Boyamin menyebut penetapan Hery Susanto sebagai tersangka merupakan tragedi besar bagi lembaga Ombudsman yang memiliki fungsi mengawasi dan mengoreksi jalannya pemerintahan.
Menurutnya, sangat ironis ketika pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik justru tersandung kasus dugaan suap dan kini ditahan Kejagung.
“Sedih, sedih, sedih atas tragedi kasus Hery Susanto selaku Ketua Ombudsman yang menjadi tersangka suap dan ditahan Kejaksaan Agung,” ujar Boyamin.
MAKI Soroti Panitia Seleksi dan DPR
Boyamin juga menyoroti proses seleksi pimpinan Ombudsman RI tahun 2025–2026.
Ia menilai Panitia Seleksi (Pansel) dan Komisi II DPR lalai karena tetap meloloskan Hery Susanto meski disebut memiliki rekam jejak buruk selama menjabat komisioner Ombudsman periode sebelumnya.
Ia mengaku telah memberikan masukan kepada Pansel pada Oktober 2025, namun tidak diindahkan.
“Saya sendiri sudah memberi masukan kepada Pansel ORI pada Oktober 2025, tetapi diabaikan,” tegasnya.
Boyamin menyebut informasi soal buruknya kinerja Hery Susanto juga pernah ia terima dari internal Ombudsman RI.
Dugaan Permainan Saat Menangani Isu Tambang
MAKI mendesak Kejagung memperluas penyidikan terkait dugaan suap atau gratifikasi yang diduga berkaitan dengan rekomendasi Ombudsman di sektor pertambangan.
Boyamin menilai selama menjabat periode 2021–2026, Hery Susanto banyak menangani persoalan tambang sehingga perlu ditelusuri lebih dalam.
Ia juga meminta penyidik memeriksa dugaan pertemuan Hery dengan sejumlah pengusaha tambang di hotel maupun restoran di Jakarta.
“Kejagung perlu menelusuri jejak-jejak pertemuan dengan oknum pengusaha tambang,” katanya.
Di sisi lain, Boyamin memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung yang dinilai mampu mengungkap dugaan suap tanpa operasi tangkap tangan (OTT).
Menurutnya, langkah Kejagung menunjukkan bahwa pengungkapan kasus korupsi tetap bisa dilakukan melalui penyidikan mendalam dan pelacakan aliran dana.
Ia mencontohkan keberhasilan Kejagung dalam sejumlah kasus besar sebelumnya, termasuk pengungkapan kasus gratifikasi bernilai fantastis hampir Rp 1 Triliun kasus Zarof Ricar.
Kasus Jadi Sorotan Nasional
Kasus dugaan korupsi tata kelola nikel Sulawesi Tenggara ini diperkirakan akan terus berkembang.
Publik kini menunggu langkah lanjutan Kejagung, termasuk kemungkinan pengembangan perkara dan penelusuran pihak-pihak lain yang terlibat.
Dengan ditetapkannya Hery Susanto sebagai tersangka, kasus ini menjadi pukulan telak bagi citra lembaga pengawas pelayanan publik di Indonesia. (pra)
- SUARA TANYA KALTIM – Dugaan Solar Nonsubsidi Dijual Murah, Rakyat Masih Tunggu Kejelasan
- MAKI Desak Kasus Dugaan Solar Murah Masuk ke Proses Hukum Korporasi! Cek Tanggapan Perusahaan
- Ini Track Record Romy Wijayanto dan Amri Mauraga, Calon Dirut Bankaltimtara
- Bro Ron Singgung Pengadaan Jasa Hukum BUMN di Kaltim, Publik Penasaran
- Rita Widyasari Bebas, Ingat Lagi Raihan Suaranya di Dua Edisi Pilkada Kukar




