Pelaksanaan penugasan baru bisa dimulai setelah dokumen kajian disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham dan ditandatangani berita acara pengelolaan antara Perseroda MBS dan Gubernur melalui Kepala Dinas terkait.
Perseroda berhak menetapkan tarif atas fasilitas dan layanan yang disediakan di wisma atlet sesuai kebutuhan pengelolaan.
Dalam hal pelaporan, Perseroda MBS wajib menyampaikan laporan berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan pemerintah.
Laporan ini mencakup pelaksanaan kegiatan, laporan keuangan, dan daftar barang yang dibeli untuk pengelolaan wisma atlet.
Dalam pergub itu juga diatur soal bagi hasil pendapatan laba bersih.
Dimana, Pemerintah Daerah Kaltim mendapatkan 35%, sedangkan Perseroda MBS berhak atas 65%.
Laba bersih milik Pemda akan disetor sebagai pendapatan daerah setelah masa penugasan berakhir, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, Wisma Atlet Kaltim berlokasi di kawasan Gelora Kadrie Oening, Samarinda.
Tag



