ARUSBAWAH.CO - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, dipublish pada Instagram resmi Pemprov Kaltim sedang menunaikan ibadah haji ke Arab Saudi bersama istrinya Sarifah Suraidah yang juga Anggota DPR RI Kaltim.
Keberangkatan orang nomor satu di Kaltim itu menimbulkan pertanyaan, terutama soal izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang menjadi syarat wajib bagi kepala daerah saat hendak bepergian ke luar negeri.
Dalam ketentuan perundang-undangan, seorang kepala daerah wajib mengantongi izin sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Dalam Pasal 3 ayat (2) Permendagri 59/2019, perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah diklasifikasikan menjadi dua, yakni perjalanan dinas dan perjalanan dengan alasan penting.
Perjalanan dinas hanya dapat dilakukan untuk kepentingan dinas atau negara, bukan kepentingan pribadi.
Sementara itu, perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah agama, menjalani pengobatan, dan kepentingan keluarga.
Ketentuan lebih rinci mengenai alasan keluarga diatur dalam Pasal 25 ayat (2) Permendagri 59/2019. Disebutkan bahwa alasan keluarga yang dimaksud meliputi:
1. Menghadiri acara wisuda anak, istri, atau suami.
2. Mengurus pendidikan anggota keluarga.
3. Mendampingi anak, istri, atau suami yang sedang menjalani pengobatan di luar negeri.
4. Menghadiri perkawinan anggota keluarga.
5. Menghadiri kedukaan anggota keluarga.
Untuk memperoleh izin, kepala daerah harus mengajukan permohonan kepada menteri dengan melampirkan sejumlah dokumen. Persyaratan tersebut antara lain:
1. Surat keterangan sebagai peserta ibadah agama (jika alasan ibadah).
2. Surat rekomendasi pengobatan dari rumah sakit atau klinik (jika alasan pengobatan).
3. Dokumen terkait kegiatan keluarga, seperti surat undangan wisuda, surat dari rumah sakit, undangan perkawinan, atau surat kedukaan.
4. Surat pernyataan bahwa biaya perjalanan ditanggung sendiri.
5. Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses hukum.
Jangka waktu izin pun telah ditetapkan.
Untuk perjalanan dengan alasan ibadah, izin diberikan selama 15 hari (kecuali ibadah haji, yang diberi waktu hingga 50 hari).
Untuk alasan pengobatan, izin berlaku maksimal 30 hari dan dapat diperpanjang 15 hari kalender. Sementara itu, untuk kepentingan keluarga, izin hanya diberikan paling lama 5 hari.
Terkait ini, Arusbawah.co lakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kaltim, Syarifah Alawiyah saat dikonfirmasi menyarankan awak redaksi untuk bertanya langsung kepada Biro POD (Pemerintahan dan Otonomi Daerah) Pemprov Kaltim.
"Kalau masalah izin, dengan biro POD, menurut saya pasti sudah ada izin, coba cek dengan POD mas," ucapnya via WhatsApp.
Dari sana, Arusbawah.co kemudian menanyakan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kaltim, Siti Sugiyanti.
Ia memastikan bahwa izin dari Kemendagri sudah dikantongi Rudy Mas’ud sebelum berangkat.
“Izin keberangkatan haji Gubernur Pak Rudy Mas’ud sudah keluar dari Kemendagri seminggu sebelum beliau berangkat,” ujar Siti saat dihubungi, Rabu (4/6/2025).
Namun, ketika ditanya apakah keberangkatan itu tergolong perjalanan luar negeri atau tidak, Siti memberikan jawaban mengambang.
“Luar negeri mana? Beliau naik haji, Mas,” katanya singkat.
(wan)





