Untuk memperoleh izin, kepala daerah harus mengajukan permohonan kepada menteri dengan melampirkan sejumlah dokumen. Persyaratan tersebut antara lain:
1. Surat keterangan sebagai peserta ibadah agama (jika alasan ibadah).
2. Surat rekomendasi pengobatan dari rumah sakit atau klinik (jika alasan pengobatan).
3. Dokumen terkait kegiatan keluarga, seperti surat undangan wisuda, surat dari rumah sakit, undangan perkawinan, atau surat kedukaan.
4. Surat pernyataan bahwa biaya perjalanan ditanggung sendiri.
5. Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses hukum.
Jangka waktu izin pun telah ditetapkan.
Untuk perjalanan dengan alasan ibadah, izin diberikan selama 15 hari (kecuali ibadah haji, yang diberi waktu hingga 50 hari).
Untuk alasan pengobatan, izin berlaku maksimal 30 hari dan dapat diperpanjang 15 hari kalender. Sementara itu, untuk kepentingan keluarga, izin hanya diberikan paling lama 5 hari.
Terkait ini, Arusbawah.co lakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kaltim, Syarifah Alawiyah saat dikonfirmasi menyarankan awak redaksi untuk bertanya langsung kepada Biro POD (Pemerintahan dan Otonomi Daerah) Pemprov Kaltim.
"Kalau masalah izin, dengan biro POD, menurut saya pasti sudah ada izin, coba cek dengan POD mas," ucapnya via WhatsApp.
Dari sana, Arusbawah.co kemudian menanyakan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kaltim, Siti Sugiyanti.
Tag



