ARUSBAWAH.CO - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, dipublish pada Instagram resmi Pemprov Kaltim sedang menunaikan ibadah haji ke Arab Saudi bersama istrinya Sarifah Suraidah yang juga Anggota DPR RI Kaltim.
Keberangkatan orang nomor satu di Kaltim itu menimbulkan pertanyaan, terutama soal izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang menjadi syarat wajib bagi kepala daerah saat hendak bepergian ke luar negeri.
Dalam ketentuan perundang-undangan, seorang kepala daerah wajib mengantongi izin sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Dalam Pasal 3 ayat (2) Permendagri 59/2019, perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah diklasifikasikan menjadi dua, yakni perjalanan dinas dan perjalanan dengan alasan penting.
Perjalanan dinas hanya dapat dilakukan untuk kepentingan dinas atau negara, bukan kepentingan pribadi.
Sementara itu, perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah agama, menjalani pengobatan, dan kepentingan keluarga.
Ketentuan lebih rinci mengenai alasan keluarga diatur dalam Pasal 25 ayat (2) Permendagri 59/2019. Disebutkan bahwa alasan keluarga yang dimaksud meliputi:
1. Menghadiri acara wisuda anak, istri, atau suami.
2. Mengurus pendidikan anggota keluarga.
3. Mendampingi anak, istri, atau suami yang sedang menjalani pengobatan di luar negeri.
4. Menghadiri perkawinan anggota keluarga.
5. Menghadiri kedukaan anggota keluarga.




