Arus Publik

RTRW Samarinda 2023–2042

RTRW Samarinda Tetapkan 22 Infrastruktur Pengendali Banjir, Berapa yang Sudah Ada?

RTRW memiliki jangka waktu 20 tahun sejak ditetapkan pada 2023

Kamis, 28 Mei 2026 14:56

SAMARINDA - Bencana banjir yang melanda Kota Samarinda

ARUSBAWAH.CO - Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda 2023–2042 menetapkan sedikitnya 22 bangunan pengendali banjir yang tersebar di berbagai kecamatan.

Mulai dari kolam retensi, embung, bendali, hingga bedung, semua tercantum dalam dokumen perencanaan yang berlaku hingga dua dekade ke depan.

Namun di sisi lain, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda Anggaran Tahun 2026 yang ditetapkan melalui Perda Nomor 9 Tahun 2025 tidak mengatur secara khusus berapa anggaran yang ditujukan untuk pengendalian banjir.

22 Infrastruktur Pengendalian Banjir dalam RTRW

Dokumen RTRW Kota Samarinda 2023–2042 secara eksplisit menyebutkan sistem pengendalian banjir sebagai bagian dari sistem jaringan sumber daya air kota.

Dalam Pasal 21 ayat (5), disebutkan 22 bangunan pengendali banjir yang ditetapkan, meliputi:

  • Danau Simpang Pasir di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran
  • Danau Harapan Baru di Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir
  • Bendali Sungai Karang Mumus di Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu
  • Bendung Tani Aman di Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir
  • Kolam Retensi Tani Aman di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir
  • Kolam Retensi Air Hitam di Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu
  • Kolam Retensi Bukit Pinang di Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu
  • Kolam Retensi Gunung Lingai di Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang
  • Kolam Retensi Vorvo 1 di Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu
  • Kolam Retensi Vorvo 2 di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu
  • Kolam Retensi HM Ardans di Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu
  • Kolam Retensi Sempaja di Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara
  • Bendali Loa Bakung di Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang
  • Kolam Retensi Karang Asam Besar di Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang
  • Embung Sempaja di Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara
  • Kolam Retensi Bengkuring di Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara
  • Kolam Retarding Lingai di Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara
  • Kolam Retensi Rapak Mahang di Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang
  • Kolam Retensi Rapak Dalam di Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir
  • Kolam Retensi Pampang di Kelurahan Budaya Pampang dan Kelurahan Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara
  • Embung Lobang Putang di Kelurahan Budaya Pampang, Kecamatan Samarinda Utara
  • Embung Muang di Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara

Dari daftar tersebut, sebagian besar berlokasi di Kecamatan Samarinda Utara dan Samarinda Ulu, dua wilayah yang selama ini dikenal sebagai kawasan yang sering dilanda banjir akibat luapan Sungai Karang Mumus dan anak-anak sungainya.

Anggaran 2026: Tidak Ada Pos Khusus Pengendalian Banjir

Di sisi penganggaran, APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2026 yang ditetapkan melalui Perda Nomor 9 Tahun 2025 menyiapkan total belanja daerah sebesar Rp3.183.438.870.000 atau sekitar Rp3,18 triliun.

Dari jumlah itu, modal belanja secara keseluruhan hanya sebesar Rp478.469.233.525 atau sekitar 15 persen dari total APBD.

Dalam rincian belanja modal, pos terbesar adalah Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi senilai Rp393.415.221.800, menyerap 82 persen dari total belanja modal.

Pos inilah yang secara nomenklatur paling berpotensi mencakup pembangunan infrastruktur pengendali banjir seperti kolam retensi dan embung.

Namun dokumen APBD tidak memuat rincian sub-kegiatan yang secara eksplisit menyebut nama-nama infrastruktur pengendali banjir yang tercantum dalam RTRW.

Sementara itu, sebagian besar anggaran justru terserap untuk belanja operasi sebesar Rp2.684.969.636.475 atau 84 persen dari total APBD, dengan komponen belanja pegawai menjadi yang terbesar yakni Rp1.573.081.641.928, hampir separuh dari keseluruhan anggaran kota.

RTRW sendiri memiliki jangka waktu 20 tahun sejak ditetapkan pada 2023, dengan kewajiban peninjauan kembali setiap 5 tahun sekali sebagaimana diatur dalam Pasal 115.

Artinya, peninjauan pertama akan jatuh pada 2028 dan seberapa jauh 22 infrastruktur pengendali banjir itu terwujud akan menjadi salah satu tolok ukurnya. (jay)

Tag

MORE