SAMARINDA - Anggota DPRD Kaltim Romadhony Putra Pratama terus memastikan agar masyarakat dapat mengetahui peraturan daerah tentang bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu.
Hal ini tergambar dari dirinya terus menerus melakukan sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum. Sosialisasi sudah ia lakukan keberbagai daerah, mulai dari kota Samarinda, Kutai Timur bahkan di kota Balikpapan.
Perda tersebut secara khusus mengatur pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat. "Masyarakat perlu mengetahui bahwa pemerintah hadir demi terwujudnya perlakuan yang sama di hadapan hukum,"katanya saat dikonfirmasi usai sosialisasi Perda di Hotel Jamrud, Jalan Panglima Jamrud, Samarinda pada, Sabtu (29/10/2022).
Dia menjelaskan, alasan terus menggaungkan Perda tersebut di masyarakat karena masih banyak masyarakat belum mengetahui Perda tersebut. Padahal kata dia, pemerintah telah hadirkan Perda bantuan.
"Perda ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang tidak mampu,"bebernya.
Banyak faktor yang melatarbelakangi masyarakat enggan melapor jika dalam urusan hukum. Tak jarang ada perspektif di masyarakat mengenai biaya. Hal ini kerap menjadi pemicu. Khususnya masyarakat tidak mampu.
Padahal, salah satu hak dasar warga negara yang dimandatkan oleh konstitusi adalah persamaan di hadapan hukum serta berhak memperoleh kepastian hukum yang adil (access to justice).
"Kedepannya tidak usah takut, Perda ini telah menjamin dan akan dibiayai menggunakan APBD,"ujar anggota DPRD termuda di Karangpaci ini.
Untuk diketahui, perkara yang dibantu dalam Perda ini antara lain, masalah keperdataan, pidana, dan Tata Usaha Negara, baik melalui proses litigasi maupun non litigasi.
Sementara warga yang dibantu oleh Perda ini adalah warga dengan identitas kependudukan di Kaltim.
Lebih lanjut politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan hanya masyarakat yang tidak mampu yang boleh dibantu. Bukti ketidakmampuannya diketahui RT, Lurah, dan merupakan penduduk asli Kaltim. Kemudian pemberi bantuan hukum adalah organisasi bantuan hukum atau LBH.
Atas hal tersebut pria yang akrab disapa Doni ini menghimbau pada warga supaya tidak segan untuk mengajukan bantuan hukum. Karena sudah dijamin melalui Perda.
“Saya imbau masyarakat dapat menjauhi perbuatan-perbuatan yang bisa berindikasi hukum, apalagi persoalan pidana,” pungkasnya.
(Fran/ADV/DPRD Kaltim)