Parlementaria

Romadhony: Perda 05/2019 Membantu Warga Miskin Dalam Urusan Hukum

Selasa, 18 Oktober 2022 4:2

BALIKPAPAN - Lagi ! Anggota DPRD Kaltim Romadhony Putra Pratama menggelar sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang penyelenggaraan bantuan hukum.Kali ini di Perumahan Pondok Asri, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, kota Balikpapan pada, 17 Oktober 2022.

Dia menjelaskan, alasan terus menggaungkan Perda tersebut di masyarakat karena masih banyak masyarakat belum mengetahui Perda tersebut. Padahal Perda ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang tidak mampu.

"Masyarakat tidak mampu dalam urusan hukum akan mendapat bantuan hukum secara gratis, dibiayai menggunakan APBD,”kata Romadhony saat sosialisasi Perda tersebut.

Banyak faktor yang melatarbelakangi lahirnya Perda ini. Pertama karena tidak semua warga dalam perkara hukum mampu secara pengetahuan dan finansial untuk membayar pengacara sebagai pendamping. Padahal kebutuhan mereka sudah dijamin dalam Perda.

Sebut saja perkara yang dibantu dalam Perda ini antara lain, masalah keperdataan, pidana, dan Tata Usaha Negara, baik melalui proses litigasi maupun non litigasi.Sementara warga yang dibantu oleh Perda ini adalah warga dengan identitas kependudukan di Kaltim.

Lebih lanjut disebutkan, hanya masyarakat yang tidak mampu yang boleh dibantu. Bukti ketidakmampuannya diketahui RT, Lurah, dan merupakan penduduk asli Kaltim. Kemudian pemberi bantuan hukum adalah organisasi bantuan hukum atau LBH.

Atas hal tersebut politisi PDI Perjuangan ini menghimbau pada warga supaya tidak segan untuk mengajukan bantuan hukum. Karena sudah dijamin melalui Perda.

“Saya imbau masyarakat dapat menjauhi perbuatan-perbuatan yang bisa berindikasi hukum, apalagi persoalan pidana,” pungkasnya.

(Fran/ADV/DPRD Kaltim)

Tag

MORE