ARUSBAWAH.CO - Achmad Reza Fachlevi, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), mengingatkan bahwa keputusan ini harus memperhitungkan dua hal yang sangat penting, yakni keselamatan warga dan dampaknya terhadap perekonomian di tingkat daerah maupun nasional.
Ia menjelaskan bahwa penanganan sisi darat dan perairan berada di luar kewenangan pemerintah daerah.
“Sisi darat merupakan kewenangan Kementerian PUPR, sementara sisi perairan berada di bawah Kementerian Perhubungan,” ujarnya pada Rabu (30/4/2025).
Reza, yang biasa disapa begitu, juga menyebutkan bahwa DPRD hanya memiliki peran dalam pengawasan dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat, bukan untuk membuat keputusan final.
“Setiap rekomendasi, apalagi yang menyangkut penutupan Sungai Mahakam, harus dikaji secara matang. Jangan sampai menimbulkan kerugian besar bagi berbagai pihak dan memicu keresahan di masyarakat,” jelasnya.
Tag