ARUSBAWAH.CO - Pajak daerah menjadi salah satu sumber APBD yang tiap tahun diterima pihak pemerintah.
Di Kaltim, ada 5 jenis pajak daerah yang berkontribusi pada sumber APBD Kaltim.
Dari 5 jenis pajak itu, pajak bahan bakar kendaraan bermotor menjadi penyumbang signifikan dengan realisasi pada 2023 lalu senilai lebih Rp 5 Triliun.
Lantas, bagaimana dengan pajak-pajak daerah lainnya, termasuk pajak rokok?
Tim redaksi rangkum berdasarkan Laporan Keuangan Pemprov Kaltim yang sudah diaudit pada Mei 2024.
Diketahui, ada 5 jenis pajak daerah di Kaltim yang masuk dalam pelaporan keuangan.
Kelimanya adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan terakhir adalah Pajak Rokok.
Tag