ARUSBAWAH.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kembali memperketat larangan penggunaan kendaraan bermotor bagi pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Penertiban mulai dilakukan di sejumlah sekolah sejak awal Mei 2026 sebagai langkah menekan risiko kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyampaikan apresiasi kepada pihak sekolah yang telah aktif menyosialisasikan aturan tersebut kepada orang tua dan siswa.
“Kami mengapresiasi sekolah dan para guru yang telah menyampaikan larangan ini kepada orang tua. Ini bentuk kepedulian terhadap keselamatan anak-anak,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Menurut Manalu, mayoritas pelajar tingkat SMP masih berada pada rentang usia 12 hingga 15 tahun sehingga belum memenuhi syarat secara hukum untuk mengendarai kendaraan bermotor.
“Dalam aturan, mereka belum cukup umur untuk memiliki SIM. Secara psikologis juga masih rentan terhadap risiko kecelakaan, apalagi pemahaman soal rambu lalu lintas masih terbatas,” jelasnya.
Sebagai langkah penegasan, Dishub Samarinda melakukan razia kendaraan di sejumlah sekolah. Penertiban dilakukan di SMP kawasan Jalan Kadrie Oening pada Selasa (5/5/2026), dilanjutkan di SMP kawasan Jalan Juanda pada Rabu (6/5/2026), serta SMP di Jalan Ahmad Dahlan pada Kamis (7/5/2026).
Sejumlah sepeda motor yang diketahui milik pelajar langsung ditindak dengan cara digembosi bannya oleh petugas. Langkah itu disebut sebagai bentuk edukasi sekaligus upaya pencegahan kecelakaan.
“Kami mohon maaf kepada orang tua jika ada kendaraan anaknya yang kami tindak. Ini bentuk kepedulian agar anak-anak sadar bahwa keselamatan mereka sangat penting,” tegas Manalu.
Penertiban juga dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait maraknya pelajar yang memarkirkan kendaraan di jalan lingkungan sekitar sekolah hingga mengganggu akses warga.
Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Dishub Samarinda Nomor 500.11.6/464/100.05 tertanggal 30 April 2026 tentang larangan pelajar tanpa SIM menggunakan sepeda motor ke sekolah.
Namun sejatinya, aturan serupa bukan hal baru.
Pada 2025 lalu, Dishub Samarinda juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.11.1/021/100.05 yang melarang pelajar SMP dan SMA sederajat yang belum berusia 17 tahun membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Bahkan sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.4.4/12377/100.01 tentang Larangan Siswa Membawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah pada 16 November 2023 yang ditandatangani Kepala Disdikbud Samarinda saat itu, Asli Nuryadin.
Kesiapan Transportasi Publik untuk Pelajar di Samarinda
Di tengah gencarnya razia dan larangan pelajar membawa sepeda motor ke sekolah, kebijakan tersebut juga memunculkan pertanyaan soal kesiapan pemerintah menyediakan alternatif transportasi yang aman dan terjangkau bagi pelajar di Samarinda.
Sebab hingga kini, keterbatasan angkutan umum masih menjadi alasan banyak pelajar tetap menggunakan kendaraan pribadi untuk berangkat ke sekolah.
Dishub Samarinda menyebut secara teknis pemerintah kota sebenarnya telah siap menjalankan layanan transportasi umum.
Master plan hingga studi kelayakan disebut sudah tersedia.
Namun realisasi program masih menunggu kepastian dukungan anggaran pemerintah daerah.
Hotmarulitua Manalu mengatakan skema yang disiapkan menggunakan model buy the service atau pembelian layanan oleh pemerintah kepada operator transportasi.
“Secara teknis kami sudah siap. Master plan sudah ada, studi kelayakan juga sudah ada. Tinggal ketersediaan anggaran,” katanya saat diwawancarai awak Arusbawah.co, Sabtu (9/5/2026).
Menurutnya, penyediaan angkutan umum massal merupakan kewajiban pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam skema tersebut, pemerintah nantinya memberikan subsidi agar tarif tetap terjangkau masyarakat.
Jika sepenuhnya dikelola swasta tanpa subsidi, biaya perjalanan diperkirakan bisa mencapai Rp20 ribu hingga Rp25 ribu per penumpang sesuai biaya operasional kendaraan.
Namun melalui subsidi pemerintah, tarif dapat ditekan jauh lebih murah.
“Misalnya biaya operasional Rp20 ribu, lalu tarif yang dibayar masyarakat Rp2.500. Selisihnya itulah yang disubsidi pemerintah,” ujarnya.
Dishub juga membuka kemungkinan adanya tarif khusus pelajar dengan nominal lebih murah dibanding penumpang umum.
Menurut Manalu, dibanding menghadirkan angkutan pelajar secara terpisah, pemerintah lebih mempertimbangkan satu sistem angkutan umum massal yang bisa digunakan seluruh masyarakat, termasuk pelajar.
“Kalau angkutan pelajar hanya dipakai pagi dan siang saat pulang sekolah. Tapi kalau angkutan umum massal, pelajar juga bisa memakai dan masyarakat umum tetap bisa memanfaatkan,” jelasnya.
Ia menilai keberadaan transportasi umum nantinya dapat memberi efek domino terhadap pengurangan kepadatan lalu lintas hingga angka kecelakaan pelajar.
“Kalau pelajar berpindah ke angkutan umum, otomatis kendaraan di jalan juga berkurang. Penggunaan BBM berkurang dan tingkat kecelakaan lalu lintas juga bisa ditekan,” tegas Manalu.
Terkait target pelaksanaan, Manalu mengatakan program dapat langsung dijalankan apabila anggaran tersedia, termasuk bila dialokasikan mulai tahun 2027.
“Ya, selama anggaran tersedia, misal tahun 2027 tersedia kita laksanakan langsung,” bebernya.
Ia juga memastikan konsep transportasi yang disiapkan Samarinda akan menggunakan pola serupa layanan Balikpapan City Trans (Bacitra), yakni pemerintah membeli layanan dari operator dengan standar pelayanan minimum tertentu.
“Nanti operator wajib memenuhi standar pelayanan. Kalau ada pelanggaran terhadap standar itu, operator juga bisa dikenakan denda,” pungkasnya.
Data Pelaku Kecelakaan di Bawah Umur
Di sisi lain, data Satlantas Polresta Samarinda menunjukkan pelaku kecelakaan dari kelompok anak di bawah umur masih cukup signifikan, meski mengalami penurunan dalam tiga tahun terakhir.
Pada 2024 tercatat sebanyak 87 pelaku kecelakaan berasal dari kelompok usia di bawah umur.
Jumlah itu menurun menjadi 70 orang pada 2025. Sementara hingga Mei 2026, tercatat terdapat dua pelaku kecelakaan yang masih tergolong anak di bawah umur.
Kasat Lalu Lintas Polresta Samarinda, La Ode Prasetyo, mengatakan kelompok usia tersebut tetap menjadi perhatian karena belum memiliki kemampuan berkendara yang memadai.
“Walaupun jumlahnya tidak sebesar usia dewasa, anak di bawah umur ini menjadi perhatian karena belum memenuhi syarat berkendara dan kemampuan mereka masih terbatas,” ujarnya, Rabu (6/5/2026). (raf)




