ARUSBAWAH.CO - Pembahasan regulasi terkait penanganan penyakit menular di Samarinda kembali menjadi perhatian setelah sebelumnya sempat mandek tanpa kepastian.
Kondisi ini terjadi di tengah meningkatnya kewaspadaan terhadap kasus tuberkulosis (TB) dan HIV yang masih menjadi tantangan kesehatan masyarakat.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diharapkan menjadi dasar hukum penanganan kedua penyakit tersebut diketahui tidak mengalami perkembangan sejak pertama kali diajukan.
Situasi ini mendorong DPRD Samarinda untuk kembali memprioritaskan pembahasan regulasi yang sempat tertunda.
Langkah tersebut dilakukan sebagai respons atas kebutuhan penanganan yang dinilai semakin mendesak.
Upaya mengaktifkan kembali pembahasan Raperda ini bukan tanpa alasan, melainkan karena kondisi di lapangan menunjukkan perlunya kebijakan yang lebih terarah dan berkelanjutan.
DPRD menilai bahwa tanpa adanya payung hukum yang jelas, berbagai program penanggulangan TB dan HIV akan sulit berjalan secara maksimal dan terkoordinasi.
Sekretaris Komisi 4 DPRD Samarinda Riska Wahyuningsih menyampaikan bahwa regulasi tersebut sejatinya sudah pernah diusulkan sebelumnya.
Namun, prosesnya tidak berlanjut hingga akhirnya kembali dimasukkan dalam agenda pembahasan saat ini.
"Ini bukan usulan baru. Sudah pernah diajukan sebelumnya, tapi tidak berlanjut. Sekarang kami dorong lagi karena memang kebutuhannya semakin mendesak," jelasnya.
Menurutnya, DPRD kini berupaya mengejar ketertinggalan dengan memulai kembali proses penyusunan dari tahap awal.
Langkah ini sekaligus diiringi dengan pengumpulan berbagai masukan dari masyarakat maupun pemangku kepentingan terkait.
"Kami sedang mengumpulkan masukan, terutama soal pendanaan dan penguatan sosialisasi. Karena dua hal itu sangat krusial dalam penanganan TB dan HIV," ucap Riska.
Pendanaan serta edukasi publik menjadi dua aspek utama yang dinilai masih belum optimal selama ini.
Ketiadaan alokasi anggaran yang memadai serta kurangnya penyebaran informasi kepada masyarakat dinilai dapat menghambat efektivitas penanganan penyakit menular tersebut.
Di sisi lain, ia memastikan bahwa proses pembahasan di internal DPRD berjalan relatif lancar tanpa kendala signifikan.
Meski begitu, perhatian utama saat ini tertuju pada bagaimana memastikan Raperda tersebut dapat disahkan dan tidak kembali terhenti seperti sebelumnya.
"Sekarang kami lanjutkan lagi. Harapannya bisa segera diterima dan ditetapkan," ujarnya.
Secara keseluruhan, dorongan percepatan pembahasan Raperda ini menunjukkan adanya kesadaran terhadap pentingnya regulasi dalam mengendalikan penyebaran TB dan HIV di Samarinda.
Keberadaan aturan yang jelas diharapkan mampu memperkuat kebijakan, memastikan ketersediaan anggaran, serta meningkatkan efektivitas program pencegahan dan penanganan di lapangan. (adv/naa)




