Arus Terkini

Putusan MK Soal Diskualifikasi Edi Damansyah, Husni Fahruddin Sebut Anggaran Pilkada 2024 Rp103 Miliar Terbuang Sia-Sia

Jumat, 28 Februari 2025 4:11

Foto: Muhammad Husni Fahruddin, anggota Komisi II DPRD Kaltim/Foto: Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin, mengkritik keras kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) yang ia nilai gagal dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Politisi partai Golkar itu menyebut KPU Kukar telah melakukan kesalahan fatal dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

Menurutnya, jika tidak ada keberatan dari masyarakat, pasangan calon, serta aksi demo yang menyoroti dugaan pelanggaran, kemungkinan besar kesalahan KPU tidak akan terungkap.

“Bayangkan kalau tidak ada protes dari masyarakat, kalau tidak ada demo, kalau tidak ada yang mempermasalahkan, ya semua berjalan begitu saja. Masalahnya ada keberatan, ada aksi, dan akhirnya MK membuktikan bahwa ada cacat hukum dalam pencalonan Edi Damansyah,” tegas Husni Fahruddin, Kamis (27/02/2025).

Husni melihat, bahwa kegagalan KPU Kukar itu bukan hanya sebatas teknis, tetapi juga soal penggunaan anggaran yang besar.

Ayub sapaan akrabnya bilang dana sebesar Rp103 miliar yang telah digunakan untuk pelaksanaan Pilkada 2024 itu hanya terbuang sia-sia.

Dengan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU), anggaran tambahan pun harus dialokasikan, yang kemungkinan akan diambil dari APBD Kukar yaitu dana tak terduga (DTT).

“Anggaran DTT itu kan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk menutupi kesalahan penyelenggara pemilu. Tapi ini, dengan kesalahan KPU, justru masyarakat yang dirugikan. Kita harus laporkan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan instansi hukum terkait. Ini bukan kesalahan kecil,” ujar Husni.

Kemudian, masalah lain yang muncul dari keputusan MK terkait konsekuensi terhadap pencalonan kepala daerah.

Ia nilai, meski Edy Damansyah didiskualifikasi, pasangannya, Rendi Solihin, masih bisa maju sebagai calon.

Namun, Husni bilang kalau partai pengusung tidak boleh berpindah pasangan, yang berarti PDIP harus menentukan calon pengganti Edi Damansyah untuk mendampingi Rendi Solihin dalam PSU mendatang.

Lebih lanjut, Husni melihat, Kondisi itu justru menambah ketidakpastian politik di Kukar.

Ia bilang kalau, KPU Kukar tidak hanya lalai, tetapi juga gagal menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara pemilu yang adil dan transparan.

Husni menyoroti bahwa seharusnya KPU berkonsultasi dengan MK sejak awal untuk memastikan tidak ada kesalahan prosedural.

“Tapi yang terjadi, mereka tetap jalan meski sudah ada keberatan. Tidak ada konsultasi dengan MK, tidak ada langkah antisipasi. Padahal, kalau sejak awal mereka lebih terbuka, tidak akan terjadi masalah seperti ini,” tambahnya.

Menurut Husni, keputusan PSU ini menjadi tamparan keras bagi KPU Kukar.

Bukan hanya karena menunjukkan ketidakmampuan mereka dalam mengelola Pilkada, tetapi juga karena telah menyebabkan ketidakpastian politik dan ekonomi bagi masyarakat Kukar.

"Dengan adanya PSU seharusnya KPU Kukar itu malu, ini bukan tamparan keras lagi, ini tamparan luar biasa buat KPU," pungkasnya.

Tag

MORE