ARUSBAWAH.CO - Hasil putusan sidang dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK) gugatan PHPU Dendi Suryadi - Alif Turiadi dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Ini berarti gugatan PHPU Dendi Suryadi - Alif Turiadi tak dinyatakan gugur.
Kelanjutkan sidang untuk gugatan Dendi Suryadi - Alif Turiadi akan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian.
Sidang untuk gugatan Dendi-Alif itu digelar di MK hari ini, masuk pada sesi II.
Dipantau, dari 55 perkara sengketa Pilkada 2024, ada 7 yang tidak dibacakan, dikarenakan akan dilanjutkan ke sidang pembuktian.
Dari 7 itu, termasuk di antaranya untuk gugatan bernomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Dendi Suryadi - Alif Turiadi.
Tag