ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur seharusnya menerima pembagian keuntungan (Dividen) sebesar Rp78,3 miliar dari perusahaan daerah PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT), sesuai berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2024.
Hal itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sistem Pengendalian Intern Tahun 2024 yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim.
Namun, hingga akhir tahun 2024, PT MMPKT baru menyetorkan Rp38,37 miliar, yang terdiri dari, Rp35,62 miliar pada 23 Desember 2024 dan Rp2,75 miliar pada 27 Desember 2024
Akibatnya, per 31 Desember 2024 masih ada piutang dividen sebesar Rp40 miliar (yang belum dibayar ke Pemprov Kaltim).
Lalu, masih berdasarkan laporan BPK, pada 25 Februari 2025, MMPKT kembali menyetor dividen sebesar Rp13,60 miliar.
Dengan demikian, total dividen yang sudah disetor hingga awal 2025 adalah Rp51,97 miliar, dan masih ada kekurangan pembayaran sebesar Rp26,39 miliar yang belum disetorkan.
Ditanya soal kekurangan setoran itu, Kepala Biro Perekonomian Setprov Kaltim Iwan Darmawan belum memberikan penjelasan rinci.
Ia memilih untuk tidak menjawab langsung saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh wartawan. Iwan menyarankan agar penjelasan lengkap bisa dilakukan di kantor pada pekan depan.
“Tidak berani saya kalau bicara angka-angka atau gini-gini. Lebih bagus mungkin nanti kalau pas ketemu di kantor,” ucap Iwan singkat saat di hubungi wartawan Arusbawah.co pada Selasa (24/6/2025).
Saat diminta waktunya untuk bertemu esok hari, Iwan mengaku sedang berada di Jakarta atas perintah Gubernur.
“Saya ini diperintah Gubernur hari ini ke Jakarta. Nanti mungkin setelah hari Senin kali ya. Jumat ini libur juga,” ujar Iwan.
Ia pun menambahkan bahwa isu soal perusda PT MMPKT sebaiknya dibahas secara langsung.
“Soalnya lewat telepon begini kan agak ruweh. Jelasin angka-angkanya itu kan gede. Lebih enak kalau ngobrol langsung,” katanya.
Ada Piutang Berisiko Tak Tertagih
Tak hanya soal dividen, persoalan piutang yang berisiko tak tertagih juga menjadi hal yang belum terselesaikan pada perusahaan daerah Pemprov Kaltim itu.
Berdasarkan laporan BPK Kaltim, untuk PT MMPKT memiliki piutang berisiko tak tertagih sebesar Rp 76,2 Miliar.
Awak redaksi konfirmasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) dan disampaikan bahwa untuk penagihan baru bisa dilakukan jika sudah ada surat kuasa dari pihak perusahaan.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, saat dikonfirmasi Arusbawah.co melalui telepon pada Senin (23/6/2026).
“Garis besarnya, kami sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) baru bisa melakukan penagihan kalau ada surat kuasa dari yang memohon. Dalam hal ini, MMPKT harus mengajukan permohonan kepada kami,” jelas Toni.
Toni mengatakan tugas penagihan, terutama dalam perkara perdata dan tata usaha negara (Datun), hanya bisa dijalankan oleh Kejati apabila perusahaan selaku pihak yang memiliki hak tagih memberikan surat kuasa secara resmi.
Saat ditanya soal perkembangan jumlah dana yang sudah berhasil diamankan atau ditagih, Toni menyatakan belum dapat memberikan angka pasti.
“Itu harus kami cek dulu ke bidang Datun. Karena penanganannya terbagi. Yang pidana khusus (Pidsus), ditangani setelah ada putusan. Kalau non-litigasi ditangani oleh JPN,” katanya.
Toni menambahkan, untuk penanganan oleh Pidsus, biasanya sudah tercantum dalam amar putusan pengadilan bahwa terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti dalam jangka waktu tertentu.
Jika tidak dibayar, jaksa akan menyita atau melelang barang sitaan.
“Kalau ternyata uang pengganti tidak mencukupi, sisanya tetap harus dibayar oleh terpidana. Dan kalau tidak sanggup membayar, barulah dijalankan pidana pengganti berupa kurungan penjara,” ujarnya.
Ditanya kembali mengenai penagihan piutang Rp76,2 miliar MMPKT yang belum terselesaikan dan berisiko tak tertagih, Toni menegaskan bahwa prosesnya tetap berjalan namun semua bergantung pada adanya surat kuasa yang diberikan oleh perusda.
“Ya, itu tadi, kami harus mulai dari surat kuasa dulu. Berapa jumlah piutang yang ditagih, dari siapa saja, dan berapa yang berhasil ditagih semua itu datanya ada di Datun. Kami masih harus cari detailnya,” ucapnya.
“Yang jelas, untuk bisa melakukan penagihan, kami harus menerima permohonan resmi dulu. Setelah itu, kami baru bisa bergerak sebagai Jaksa Pengacara Negara,” kata Toni.
Sebagai informasi, perusda Pemprov Kaltim yang sudah berstatus Perseroan Terbatas (PT) tersebut memiliki 5 anak perusahaan.
Empat di antaranya masih aktif, yakni PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kalimantan Timur (MMPH), PT Migas Mandiri Pratama Marin Kalimantan Timur (MMPM), PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam Kalimantan Timur dan PT Migas Mandiri Pratama Sanga-Sanga Kalimantan Timur.
Adapun satu anak perusahaan yang tak aktif dan sudah dibekukan adalah PT Migas Mandiri Pratama Eastkal Attaka Kalimantan Timur.
Berlanjut, dari keempat anak perusahaan inilah rincian piutang Rp 76,2 Miliar itu masih belum terselesaikan dan berisiko tak tertagih (berdasarkan laporan BPK Kaltim).
Data BPK, merinci soal jumlah piutang berdasarkan proses litigasi dan non litigasi.
Proses Ranah Hukum Litigasi:
1. PT Rba piutang ke PT MMPH senilai Rp 6,1 Miliar
2. PT MJC piutang ke PT MMPH senilai Rp 7,3 Miliar
3. PT HMK piutang ke PT MMPKT senilai Rp 1,5 Miliar
4. PT PSA piutang ke PT MMPM senilai Rp 4,7 Miliar
5. PT BTE piutang ke PT MMPKT senilai Rp 238 juta.
Jumlah Rp 19,9 Miliar permasalahan piutang sudah proses ranah hukum (litigasi)
Proses Non Litigasi dan Proses Penyelesaikan ke Kejati Kaltim
1. PT CBQ piutang ke PT MMPKT senilai Rp 5,2 Miliar
2. PT OPD piutang ke PT MMPH senilai Rp 2,5 Miliar
3. PT CPPM piutang ke PT MMPH senilai Rp 360 Juta
4. PT KRE piutang ke PT MMPKT senilai Rp 46 Miliar
5. PT TSP piutang ke PT MMPKT senilai Rp 801 Juta
6. KSO PT PSA piutang ke PT MMPKT senilai Rp 888 Juta.
Jumlah Rp 56, 3 Miliar permasalahan piutang diselesaikan non litigasi di Kejati Kaltim
"Jumlah piutang PT MMPKT yang sedang dalam proses hukum senilai Rp 76.266.222.912,00 dan berisiko tak tertagih," demikian bunyi dari Laporan BPK Kaltim.
Lebih lanjut, disampaikan pada laporan yang sama, Biro Perekonomian menyatakan telah mengarahkan PT MMPKT untuk alokasikan cadangan piutang setiap tahun di Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) terhadap piutang macet perusahaan dengan hak tagih tetap dijalankan.
"Jika proses mediasi gagal dalam proses penyelesaikan piutang bermasalah, PT MMPKT didorong untuk mengambil langkah hukum," demikian tertulis di Laporan BPK.
(wan)





