Arus Publik

Samarinda Terkini

Pokir DPRD Kaltim Dibatasi? Andi Harun: Kasihan Dewan Bisa Kehilangan Kepercayaan

Kamis, 9 April 2026 12:15

WALIKOTA - Wal Kota Samarinda Andi Harun/ Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Polemik rencana pembatasan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kalimantan Timur dalam pembahasan rancangan APBD 2027 memunculkan kekhawatiran terhadap keberlanjutan Bantuan Keuangan (Bankeu) bagi kabupaten/kota.

Pokok-pokok pikiran anggota DPRD provinsi selama ini diwujudkan melalui skema Bantuan Keuangan (Bankeu) kepada kabupaten/kota sesuai daerah pemilihan masing-masing. Karena itu, pembatasan pokir dinilai berpotensi berdampak langsung terhadap alokasi Bantuan Keuangan (Bankeu) yang diterima daerah.

Isu terkait penghapusan Bankeu untuk kabupaten/kota pada tahun anggaran 2027 belakangan menguat.

Pembahasan ini mencuat seiring kabar adanya pengerucutan usulan pokir anggota DPRD dalam dokumen rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).

Dalam dokumen RKPD 2027 yang diperoleh dari sumber internal Arusbawah.co, tercatat jumlah kamus usulan Bankeu yang diajukan DPRD mencapai 50 usulan.

Namun, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Kaltim disebut hanya berencana mengakomodasi 23 usulan hasil pengerucutan yang difokuskan pada empat prioritas, yakni infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Pengerucutan tersebut memunculkan kekhawatiran ruang penyaluran pokir anggota dewan melalui skema Bankeu akan semakin terbatas. Bahkan, belakangan muncul pula isu yang menyebutkan Bankeu berpotensi ditiadakan sepenuhnya.

Jika skenario itu terjadi, aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui pokir anggota DPRD provinsi dikhawatirkan kehilangan saluran pembiayaan ke daerah, termasuk ke Samarinda. 

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa pokir anggota DPRD merupakan hak konstitusional yang tidak dapat dihilangkan. Alokasi pokir tersebut, jelasnya, akan kembali ke daerah tempat masyarakat konstituen berada melalui skema Bankeu.

“Anggota DPRD dari dapil masing-masing punya kewajiban ke konstituen, bukan kepada pemda. Mereka diamanahi oleh undang-undang untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang ada pada dapilnya,” kata Andi Harun kepada awak media, Selasa (7/4/2026).

Pokir DPRD: Itu Hak Konstitusional!

Menurut Andi Harun, keberadaan pokir melekat pada fungsi representasi anggota dewan terhadap masyarakat di dapilnya. Aspirasi yang dihimpun melalui kegiatan reses, kata dia, menjadi dasar pengusulan program yang harus difasilitasi melalui anggaran.

Pokir itu adalah hak konstitusional DPRD. Hak konstitusional yang tidak bisa dibatalkan atau dihilangkan oleh siapa pun,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penghapusan atau pembatasan pokir pada batas tertentu berpotensi dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap sejumlah regulasi. Di antaranya Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang MD3, tata tertib DPRD, hingga berbagai peraturan turunan lainnya.

“Hampir semua perangkat undang-undang mengatur bagaimana pokok-pokok pikiran DPR yang berwujud usulan kegiatan masyarakat pada dapil masing-masing itu dijamin negara. Setiap anggota dewan diberi porsi pembiayaan agar aspirasi masyarakat dapat diwujudkan,” jelasnya.

Hilangnya Pokir Dinilai Bisa Mengganggu Legitimasi Dewan

Andi Harun juga mengingatkan bahwa jika pokir tidak dialokasikan, anggota DPRD berpotensi kehilangan legitimasi di mata masyarakat yang diwakilinya. Hal ini karena aspirasi yang telah disampaikan melalui reses tidak dapat direalisasikan.

“Nanti kasihan anggota DPRD-nya. Kalau pokirnya tidak ada, anggota dewan tersebut bisa kehilangan legitimasi kepercayaan dari masyarakat yang diwakilinya,” katanya.

Ia menambahkan, kewajiban yang diatur undang-undang bagi anggota dewan melahirkan hak untuk memperoleh jaminan alokasi dalam APBD. Tujuannya agar aspirasi masyarakat tetap mendapat ruang pembiayaan.

“Haknya apa? Hak agar dalam APBD itu diberi ruang bagi anggota dewan untuk dijamin alokasi terhadap aspirasi masyarakat itu disediakan,” ujar orang nomor satu di Kota Samarinda ini.

Oleh sebab itu, Andi Harun menegaskan keberadaan Bankeu sangat krusial untuk kabupaten/kota. Tanpa alokasi tersebut, ruang bagi anggota dewan untuk memperjuangkan pokok-pokok pikiran di daerah pemilihannya akan semakin terbatas, termasuk di Samarinda.

“Kalau APBD-nya tidak menyediakan Bankeu, tertutup pintu bagi anggota DPRD untuk menyalurkan aspirasinya, pokirnya,” ujar Andi Harun.

Alokasi Bankeu Samarinda 2026 

Meski demikian, Andi Harun menyampaikan apresiasi terhadap alokasi Bankeu tahun 2026 yang berasal dari pokir anggota DPRD provinsi dapil Samarinda. Ia menyebut nilainya cukup besar.

“Tahun 2026 alokasi Bankeu yang berasal dari pokok-pokok pikiran anggota dewan dari dapil Samarinda kami patut apresiasi dan terima kasih. Alokasinya signifikan, kalau seingat saya lebih dari Rp200 miliar,” ungkapnya.

Menurutnya, dana tersebut tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), meski ia tidak merinci satu per satu program yang masuk dalam alokasi tersebut.

“Apa saja isinya tersebar di beberapa OPD yang saya tidak hafal satu persatu," tutupnya. 

Untuk diketahui, tren bankeu yang diterima Kota Samarinda dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan fluktuasi. Pada 2023, nilai bankeu tercatat sebesar Rp354 miliar, kemudian meningkat signifikan menjadi Rp588 miliar pada 2024.

Memasuki 2025, Kota Samarinda menerima bankeu sebesar Rp575 miliar. Namun pada 2026, jumlah tersebut turun menjadi Rp311 miliar, atau berkurang sekitar Rp264,13 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. (raf)

 

Tag

MORE