ARUSBAWAH.CO - Pemerintah telah merilis Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025, yang merevisi ketentuan lamanya di Permen 37/2016 terkait hak partisipasi daerah dalam blok migas.
Aturan baru ini membawa penyempurnaan signifikan — terutama soal siapa yang bisa memegang “PI 10%”, bagaimana mekanisme penawaran, dan pembagian saham antar daerah.
Inti dari PI 10%: Hak Daerah atas Migas di Wilayahnya
Participating Interest (PI) 10% adalah bagian maksimal 10% dari kontrak kerja sama (KKKS) di wilayah kerja migas yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada badan usaha milik daerah (BUMD) atau BUMN.
Dengan PI 10%, daerah memiliki akses langsung terhadap keuntungan dari eksplorasi dan produksi minyak & gas — bukan cuma “penonton”.
Apa yang Berubah di Permen 1/2025? Berikut Pasal-Pasalnya
Berikut beberapa ketentuan baru & disempurnakan dalam Permen 1/2025:
- Pasal 1 — Definisi diperbarui: PI 10% tetap dimaksudkan sebagai hak partisipasi maksimal 10% pada kontrak kerja sama WK migas.
- Pasal 3 — Bentuk BUMD yang bisa menerima PI 10% diperjelas: bisa berupa perusahaan umum daerah (Perumda) 100% milik daerah, atau perseroan daerah dengan minimal 99% saham milik pemda (sisanya tetap terafiliasi pemda).
- Penambahan entitas baru: “Anak Perusahaan BUMD” — artinya daerah bisa menunjuk anak perusahaan khusus yang kelola PI 10% jika dibutuhkan.
- Pasal 5 & 6 — Mekanisme pembagian saham ketika reservoir migas melintasi lebih dari satu kabupaten/kota — pembagian disesuaikan proporsional berdasarkan pelamparan reservoir, dan pemprov / pemda bersama menetapkan pembagian.
- Pasal 9 — Kontraktor wajib menyampaikan penawaran tertulis PI 10% ke BUMD dalam waktu maksimal 60 hari setelah permintaan dari SKK Migas. BUMD yang tertarik harus menyatakan minat dalam 60 hari, lalu bisa melakukan due diligence (uji tuntas) dalam 180 hari.
- Pasal 12 & 15 — Skema pendanaan dan pengembalian: biaya untuk keikutsertaan (equity/PI) tetap ditanggung dulu oleh kontraktor; BUMD mengembalikannya dari bagian hasil produksi tanpa bunga saat produksi berjalan. Persetujuan pengalihan PI tetap harus disetujui Menteri ESDM atas pertimbangan SKK Migas.
- Pasal 19 & tambahan Pasal 19A — Pemerintah daerah harus mendukung kelancaran perizinan bagi KKKS serta penyelesaian masalah di wilayahnya; jika tidak memenuhi ketentuan, Pemerintah bisa memberikan teguran, menangguhkan atau membekukan hak PI, bahkan mencabutnya.
- Eni Dapat Perpanjangan Izin 20 Tahun di Blok Ganal - Rapak! Estimasi Hasilkan 2 Miliar Kaki Kubik Gas per Hari
- Legislator Senayan asal Kaltim Bicara soal Penetapan Dewan Energi Nasional! Bakal Turut Awasi Transisi Energi di IKN
- Kilang Minyak Balikpapan Disebut di Rapat DPR RI! Ditanya Kapan Selesainya?
Tujuan Revisi: Lebih Adil, Terstruktur & Transparan
Adanya revisi ini bertujuan agar hak dan keuntungan bagi daerah penghasil migas bisa terealisasi secara lebih optimal — sekaligus menjaga daya tarik investasi sektor migas. Ekonomi Bisnis+1
Dengan kejelasan bentuk BUMD dan mekanisme penawaran, daerah tidak lagi hanya jadi penonton — tapi punya peluang konkret untuk ikut menikmati hasil sumber daya alam di wilayahnya.
Kenapa Ini Penting bagi Daerah (termasuk Kalimantan Timur)?
- Dengan PI 10%, potensi pendapatan daerah bisa meningkat signifikan.
- Struktur baru memungkinkan fleksibilitas: melalui Perumda atau Anak Usaha BUMD, sesuai kebutuhan dan struktur daerah masing-masing.
- Mekanisme transparan & tertulis — kontraktor wajib tawarkan, dan ada durasi jelas untuk respons BUMD — diharapkan mengurangi konflik dan klaim sepihak.
- Regulasi mengikat: jika daerah tidak mendukung izin/perizinan, PI bisa dibekukan — ini memberi insentif bagi pemerintah daerah agar pro-aktif mendukung kegiatan hulu migas.
(pra)




