ARUSBAWAH.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur resmi menerima laporan terkait dugaan keterlibatan Plt Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso, dalam kampanye pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim nomor urut 02, Rudy-Seno.
Tepat pada pukul 13.34 WITA Bawaslu Kaltim menerima laporan dari Roy Hendrayanto, Wakil Ketua Bidang Hukum Paslon 01 melapor langsung perihal menuding Rusmadi Wongso melanggar aturan pemilu dengan menghadiri kegiatan kampanye tanpa izin cuti sebagai pejabat daerah pada Senin (28/10/2024) di Kantor Bawaslu Kaltim.
Diketahui, kehadiran Rusmadi Wongso terjadi dalam acara jalan sehat dan zumba di halaman Pendopo Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran serta senam sehat di lapangan eks Bandara Temindung, Kota Samarinda, pada Minggu (27/10/2024) lalu.
Di sana, ia diduga secara terang-terangan dalam kampanye paslon Rudy-Seno memberikan dukungan dengan menggunakan simbol tangan dua jari.
Tindakan Rusmadi Wongso berpotensi melanggar Pasal 282 UU Pemilu, yang melarang pejabat negara memberikan keuntungan atau kerugian kepada salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp 36 juta.
Roy sapaan akrabnya menuturkan, tindakan Rusmadi Wongso mengarah pada indikasi pelanggaran UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri nomor 74/2016. Ia meminta tindakan tegas Bawaslu Kaltim untuk mendalami kasus tersebut sesuai aturan yang belaku.
“Kami melaporkan bahwa Plt Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso, terlibat dalam kampanye tanpa mengajukan izin cuti, padahal beliau adalah produk politik yang terikat aturan. Seharusnya, sebagai Plt, ia tidak diperbolehkan ikut serta dalam kegiatan politik,” ujar Roy.
Ditambahkan, Bendahara DPD PDI Perjuangan, Muhammad Samsun, turut mengecam tindakan Rusmadi yang dianggap melanggar aturan. Samsun menegaskan bahwa wali kota dan bupati tetap bertugas meski di hari libur dan seharusnya Rusmadi mengajukan cuti minimal 12 hari kerja jika ingin ikut dalam kegiatan politik.
Menanggapi laporan ini, Anggota Bawaslu Kaltim Divisi Hukum dan Sengketa, Danny Bunga, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Kami akan memeriksa berkas dan bukti yang disampaikan sambil kami gali lagi dari pelapor, termasuk foto dan surat terkait status Plt Rusmadi Wongso. Pleno akan dilakukan untuk menentukan langkah selanjutnya apakah masuk dugaan pelanggaran atau tidak,” jelas Danny.
Danny menambahkan, bahwa meskipun diatur bahwa kegiatan di hari Sabtu dan Minggu tidak membutuhkan izin cuti, pihaknya akan memeriksa apakah Rusmadi Wongso telah mengikuti prosedur yang benar.
“Kami akan menelusuri juga apakah ada penggunaan fasilitas negara dalam kegiatan ini, serta menunggu klarifikasi lebih lanjut terkait status Plt dalam aturan pemilu,” tambahnya.
Dibeberkan Danny, jika diperlukan pihak Bawaslu Kaltim juga akan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dugaan laporan pelanggaran ini.
“Sesuai dengan prosedur, tindak lanjut laporan akan dilakukan dalam waktu 5 hingga 7 hari setelah laporan diterima,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak redaksi Arusbawah.co sudah coba menghubungi Rusmadi untuk konfirmasi terkait dugaan pelanggaran pemilu yang ditujukan kepadanya itu.
Dihubungi dua kali via sambungan telepon WhatsApp, belum menemui jawaban. (ale)