ARUSBAWAH.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur resmi menerima laporan terkait dugaan keterlibatan Plt Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso, dalam kampanye pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim nomor urut 02, Rudy-Seno.
Tepat pada pukul 13.34 WITA Bawaslu Kaltim menerima laporan dari Roy Hendrayanto, Wakil Ketua Bidang Hukum Paslon 01 melapor langsung perihal menuding Rusmadi Wongso melanggar aturan pemilu dengan menghadiri kegiatan kampanye tanpa izin cuti sebagai pejabat daerah pada Senin (28/10/2024) di Kantor Bawaslu Kaltim.
Diketahui, kehadiran Rusmadi Wongso terjadi dalam acara jalan sehat dan zumba di halaman Pendopo Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran serta senam sehat di lapangan eks Bandara Temindung, Kota Samarinda, pada Minggu (27/10/2024) lalu.
Di sana, ia diduga secara terang-terangan dalam kampanye paslon Rudy-Seno memberikan dukungan dengan menggunakan simbol tangan dua jari.
Tindakan Rusmadi Wongso berpotensi melanggar Pasal 282 UU Pemilu, yang melarang pejabat negara memberikan keuntungan atau kerugian kepada salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp 36 juta.
Roy sapaan akrabnya menuturkan, tindakan Rusmadi Wongso mengarah pada indikasi pelanggaran UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri nomor 74/2016. Ia meminta tindakan tegas Bawaslu Kaltim untuk mendalami kasus tersebut sesuai aturan yang belaku.
“Kami melaporkan bahwa Plt Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso, terlibat dalam kampanye tanpa mengajukan izin cuti, padahal beliau adalah produk politik yang terikat aturan. Seharusnya, sebagai Plt, ia tidak diperbolehkan ikut serta dalam kegiatan politik,” ujar Roy.
Ditambahkan, Bendahara DPD PDI Perjuangan, Muhammad Samsun, turut mengecam tindakan Rusmadi yang dianggap melanggar aturan. Samsun menegaskan bahwa wali kota dan bupati tetap bertugas meski di hari libur dan seharusnya Rusmadi mengajukan cuti minimal 12 hari kerja jika ingin ikut dalam kegiatan politik.
Tag