“Pada Undang - undang 10 tahun 2016, menjelaskan terkait penetapan calon terpilih pada pemilihan hanya satu pasangan calon,” ucap Arif Rachman.
“Yang bersangkutan harus mendapatkan lebih dari suara 50 persen + 1 suara sah, artinya suara harus melebihi dari 50 persen,” ucapnya.
Lebih lanjut, dijelaskannya untuk partai politik non parlemen di Samarinda yang belum mendaftarkan dukungan, maka bisa dipastikan tak terdaftar sebagai pendukung pasangan calon Andi Harun - Saefuddin Zuhri.
“Sesuai peraturan PKPU Tahun 2024 Pasal 135, terhitung dari tanggal 27 hingga 29 kemarin, sudah terdapat 10 parpol parlemen dan 1 non Sit (parlemen) yang telah terdaftar sebagai pendukung.” ucap Arif Rachman.
“Artinya jika lewat tanggal dari masa perpanjangan belum ada yang menambah, maka tidak tercantum atau tertera sebagai tim pendukung pasangan tersebut,” tutupnya. (dil)
Tag