ARUSBAWAH.CO - Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kalimantan Timur melalui Penasehat Hukum, Sudirman, mengungkapkan kekecewaannya kepada pihak perusahaan kontraktor pembangunan Teras Samarinda yang belum memenuhi kewajiban mereka terkait hak gaji kepada pekerja.
Sebelumnya, Kuasa Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman ungkap bahwa ada sekitar 80 pekerja Teras Kota Samarinda yang belum mendapatkan haknya oleh PT Samudra Anugrah Indah Permai, selaku perusahaan yang menangani proyek Teras Samarinda.
Sudirman, sebagai pihak yang mewakili para pekerja proyek Teras Kota itu menyampaikan kepada Tim Redaksi pada Jumat, (11/10/2024) bahwa pihaknya kembali dikecewakan terhadap perusahaan yang terkesan enggan hadir hingga pada saat pemanggilan mediasi terakhir.
Ia ungkap bahwa total ada 80 pekerja yang belum mendapat haknya berupa gaji.
"Ini adalah pemanggilan terakhir kepada pihak perusahaan termasuk kami yang di fasilitasi oleh pihak Disnaker Samarinda," ujarnya.
Ketidakhadiran perusahaan ini dinilai sangat tidak kooperatif oleh Sudirman selaku perwakilan para pekerja.
"Pemanggilan untuk kesekian kali ini sudah sangat terlalu membuat kami kecewa karena lagi-lagi pihak perusahaan ini mangkir dari panggilan pemerintah loh ini," tegasnya.
Sudirman juga sampaikan bahwa TRC PPA Kaltim selalu melakukan pengawalan maupun koordinasi kepada para pekerja guna menyelesaikan masalah yang menimpa mereka agar tidak terulang.
Tag