ARUSBAWAH.CO - Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Samarinda merasa perlu untuk mengungkapkan keprihatinan terhadap langkah Bawaslu Kota Samarinda yang mengundang Akbar terkait laporan tim hukum 02 mengenai kasus dugaan pencemaran nama baik dan isu dinasti politik.
Ketua PA GMI Samarinda, Jerin menegaskan bahwa Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu seharusnya menjalankan fungsinya dengan objektif dan profesional.
Namun, disampaikan Jerin, pihaknya mempertanyakan apakah Bawaslu memiliki kapasitas yang memadai untuk menangani kasus seperti ini.
"Pencemaran nama baik dan isu dinasti politik tidak hanya berkaitan dengan keabsahan informasi, tetapi juga berdampak pada reputasi individu dan kelompok serta kepercayaan publik terhadap proses demokrasi," ungkap Jerin.
Melihat konteks ini, Jerin mendorong Bawaslu untuk lebih bijaksana dalam menangani laporan-laporan yang masuk.
Ia pun mempertanyakan apakah pemanggilan akbar ini merupakan langkah strategis atau justru menciptakan kontroversi dan ketidakpastian hukum di kalangan masyarakat.
Tag